Tumpukan buku pelajaran di kantor penerbit CV Graphia Buana yang mencetak buku pelajaran SD bermateri porno di Jalan Tumenggung Wiradireja, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor (10/7). Tempo/Sidik Permana
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua siswa sekolah dasar di Bogor ternyata diminta oleh sekolah untuk membeli paket buku pelajaran tertentu, meski Dinas Pendidikan telah melarang sekolah untuk menjual buku pelajaran. “Kami diminta membeli buku paket di toko buku yang alamatnya diberi tahu oleh pihak sekolah,” kata Azwar, salah satu orang tua murid SD di Bogor, kepada Tempo, pertengahan Juli 2013 lalu.
Buku paket yang harus dibeli orang tua berdasarkan “anjuran” sekolah itu terdiri dari 11 buku matematika, bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan pendidikan kewarganegaraan seharga Rp 329 ribu. Belakangan ketahuan bahwa materi buku bahasa Indonesia dalam paket itu bernuansa pornografi. Ada cerita pendek berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala" yang menggambarkan hubungan seksual secara eksplisit.
Metode semacam ini diduga dilakukan untuk menyiasati surat edaran dari Dinas Pendidikan yang melarang sekolah menjual buku kepada siswa. “Kami merasa orang tua siswa diarahkan untuk membeli semua paket buku pelajaran yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah,” kata Azwar.
Karena itulah, dia menduga ada kerja sama antara pihak sekolah, agen pemasaran buku, dan penerbit buku. “Tapi kami tidak tahu bentuk kerja samanya seperti apa," kata dia. Meski “mengarahkan” orang tua siswa membeli buku tertentu, dengan cara ini, sekolah tetap bisa menyangkal kalau mereka menjual buku langsung kepada orang tua siswa.
Azwar menegaskan, orang tua siswa tidak keberatan membeli buku tambahan seperti yang diminta pihak sekolah–terlebih jika telah disetujui komite sekolah. Namun dia meminta sekolah memastikan buku pelajaran yang dianjurkan itu telah lolos seleksi dari Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihak SD Negeri 4 Bogor membantah tudingan itu. Sutisna, Wakil Kepala Sekolah di sana, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli buku tertentu. "Itu inisiatif siswa, kami hanya menganjurkan," katanya. Dia juga membantah ada kerja sama guru/sekolah dengan penerbit.
Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres Nomor 2 Tahun 2021 karena. berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja formal, nonformal, rentan hingga pegawai Non ASN.