KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 27 Juli 2013 22:00 WIB

Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan proses penggeledahan kantor pengacara Hotma Sitompul dilakukan dengan lancar. Bambang mengatakan seluruh proses penggeledahan direkam oleh KPK.

"Awalnya ada sedikit keberatan," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2013. Bambang mengatakan, KPK lantas menunjukkan semua dokumen yang menjadi dasar legalitas penggeledahan, sehingga penggeledahan tetap bisa dijalankan.

Bambang mengatakan proses penggeledahan disaksikan kepala lingkungan setempat. Penggeledahan kantor pengacara Hotma Sitompul dilakukan sejak pukul 20.30 WIB, Jumat malam, 26 Juli 2013 hingga sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu, 27 Juli 2013 di jalan Martapura III, Kebon Melati, Tanah Abang.

Tim penyidik KPK keluar dari kantor pengacara Hotma Sitompul dengan membawa 3 kardus ukuran sedang dan satu tas plastik berwarna putih. Sebanyak belasan penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan menggunakan 3 buah mobil Toyota Avanza.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Mario Carlio Bernardo, salah satu pengacara di firma hukum Hotma. Tiga hari yang lalu, penyidik KPK mencokok Mario di kantor Hotma di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di kawasan Monumen Nasional. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita duit Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djodi.

Duit tersebut ditengarai merupakan uang suap dari Mario. Sumber Tempo mengungkapkan Djodi dan Mario sepakat mengatur agar hakim memenangkan perkara kasasi untuk terdakwa HWO dengan nilai komitmen Rp 200-300 juta.

HWO diduga Hutomo Wijaya Ongowarsito, Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Nama Hutono sampai ke Mahkamah Agung dengan pemohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam kasus ini Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama.

Belum jelas perkara pidana yang melilit Hutomo. Namun, ia diketahui pernah terjerat perkara penipuan tanah. Dalam kasus ini Hutomo divonis penjara 1 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh. Sedangkan Gayus sudah membantah mengetahui percobaan suap pada kasus Hutomo yang ia tangani.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya