Ketua Muhammadiyah Minta Aksi FPI Dihentikan

Reporter

Editor

Kamis, 28 Oktober 2004 05:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Ma'arif meminta aksi-aksi sepihak yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kafe-kafe di Jakarta dihentikan. Dia menilai, apa yang dilakukan FPI merupakan wewenang pemerintah daerah dan kepolisian. "Islam itu artinya damai, harus menghormati undang-undang dan aparat hukum. Tapi aparatnya juga harus bertindak," katanya Rabu (27/10). Apa yang dilakukan FPI, kata dia, justru akan memperburuk citra Islam. "Itu iklan buruk bagi Islam," katanya. Syafi?i bahkan menyebut aksi FPI sebagai aksi premanisme dengan mengatasnamakan agama.Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesalkan tindakan perusakan sejumlah tempat hiburan yang dilakukan oleh FPI. Kepala Dinas Pariwisata DKI Aurora Tambunan menyatakan, kedua tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan, itu tidak melanggar Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata dan SK Gubernur No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI. "Telah kami periksa tempat hiburan itu, Stardeli dan Barbados di Kemang, tidak melakukan pelanggaran. Mereka sudah melaksanakan peraturan itu," kata Aurora. Sementara itu, Kepolisian Resort Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan kasus perusakan restoran Stardeli di Kemang pada Jumat (22/10). Hal itu disampaikan Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar (Pol.) Ghufron kepada Tempo kemarin. Ghufron menjelaskan bahwa empat tim dari Polres Jakarta Selatan dikirim untuk menangkap para pelaku perusakan tersebut pada Selasa (26/10) malam. Polisi menangkap mereka dari rumah masing-masing yang masih berada dalam wilayah Jakarta Selatan. "Sampai pagi tadi ada lima orang yang ditangkap," katanya. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ej dan R. Ghufron juga menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari warga Kemang, penjaga kafe, manajer Stardeli, pedagang, dan termasuk orang yang kebetulan sedang berada di lokasi.Selain berdasarkan keterangan saksi, Ghufron menambahkan, pihaknya juga memastikan keterlibatan dua orang tersangka melalui rekaman gambar (video). "Tampak jelas pelakunya, lalu kami klarifikasi namanya, baru ditangkap," ujarnya. Dia memastikan bahwa pelaku perusakan tidak hanya dua orang. "Tersangkanya mudah-mudahan bertambah." Pihak kepolisian sendiri sedang menelusuri kemungkinan adanya perintah untuk melakukan perusakan tersebut. "Sekarang masuk tahap pemeriksaan mendalam untuk mengetahui ada yang menyuruh atau tidak," kata Ghufron. Untuk sementara, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP mengenai perusakan terhadap barang secara bersama-sama. Mengenai tindakan kekerasan sehingga jatuh korban, kata Ghufron, masih dalam tahap pemeriksaan. "Kasus penganiayaan itu masih harus dilihat dulu perannya," katanya. Sapto Pradityo/Tito Sianipar?Tempo

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

1 hari lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

2 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

3 hari lalu

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

5 hari lalu

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

12 hari lalu

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.

Baca Selengkapnya