Jawa Tengah Dinilai Salahgunakan Jembatan Timbang  

Reporter

Jumat, 26 Juli 2013 18:42 WIB

Jembatan timbang. TEMPO/Supriyantho Khafid

TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Jawa Tengah dinilai salah menggunakan fungsi jembatan timbang, yang digunakan tak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tudingan itu terkait kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang sebagai penganti Perda Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur retribusi jembatan timbang.


”Produk hukum dalam bentuk perda itu melanggar. Keberadaan jembatan timbang sebagai kontrol tonase, bukan tempat memungut retribusi,” kata Djoko Setijowarno, pengamat Transportasi dan Angkutan Jalan Raya Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jumat, 26 Juli 2013.


Menurut Djoko, peraturan daerah itu memberikan keleluasaan truk angkutan melebihi batas tonase, dengan syarat pemerintah mendapat pemasukan dari retribusi kelebihan barang. “Seharusnya jembatan timbang menurunkan kelebihan barang, bukan malah meloloskan dengan syarat denda,” kata dia.

Penyalahgunaan jembatan timbang di Jawa Tengah, kata Djoko, berdampak pada kerusakan jalan di sepanjang jalur pantai utara, yang seharusnya bisa dikontrol lewat jembatan timbang. Keberadaan perda yang mengatur retribusi di jembatan timbang itu meredupkan ketegasan sanksi kelebihan tonase serta berdampak pada kerusakan jalan yang semakin tak terkendali.


Padahal, kata Djoko, pemasukan dari retribusi denda kelebihan tonase angkutan barang di Jawa Tengah hanya kurang lebih Rp 30 miliar per tahun. Namun, dampak yang ditimbulkan di sepanjang jalur Pantura di Jawa mencapai hingga Rp 1,2 triliun.

Dia meminta peraturan itu dicabut untuk melindungi jalan raya sepanjang Pulau Jawa. “Karena pemerintah Jawa Tengah sebagai pemegang wilayah lintasan penghubung, antar daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” katanya.


Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menyatakan aturan pengendalian muatan angkutan barang sudah sempurna karena tak hanya memuat denda, tapi juga sanksi. “Itu lebih baik dari Perda Nomor 4 Tahun 2001,” kata Urip lewat pesan singkat telepon genggamnya.

Pengendalian muatan angkutan barang di jalan provinsi itu, menurut Urip, sangat penting untuk mengontrol pelangaran tonase. Aturan tonase itu dilakukan 17 jembatan timbang yang ada.


EDI FAISOL

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,

Baca Selengkapnya

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya