TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Arief Wibowo mendesak pemerintah Aceh menghargai proses pembahasan qanun atau peraturan daerah yang masih berlangsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah. Arief menilai pemerintah Aceh tidak menghormati eksistensi pemerintah pusat jika masih ngotot. "Jangan mengambil keputusan sepihak," kata Arief kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2013.
Proses pembentukan peraturan daerah memang diatur dalam undang-undang. Namun, menurut Arief, pembentukan aturan tersebut jangan menabrak undang-undang yang lain. "Peraturan daerah qanun, kan, dianggap bermasalah karena dinilai ada aspek separatismenya," kata dia.
Pemerintah Provinsi Aceh berkukuh akan meresmikan bendera bulan-bintang sebagai lambang daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan peresmian itu akan ditandai pengibaran bendera bulan-bintang dalam upacara peringatan delapan tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus nanti.
Menurut Saleh, rencana tersebut sudah disampaikan kepada tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam pertemuan tertutup di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, kemarin. “Sudah disampaikan kepada tim pusat, tapi belum ada respons,” katanya di Aceh, Rabu, 24 Juli 2013.
Saleh menjelaskan, saat upacara tersebut, bendera Merah-Putih akan dinaikkan lebih dulu, kemudian barulah menyusul bendera Aceh. Ini sesuai dengan ketentuan qanun atau peraturan daerah Aceh. Saleh berharap pengibaran bendera Merah Putih dan bulan-bintang akan memunculkan lagi semangat nasionalisme dan kecintaan rakyat terhadap Aceh.
Rencana Aceh memilih lambang bulan-bintang sebagai simbol sebelumnya memicu polemik. Hal ini bermula dari pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh, April lalu. Qanun ini disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang simbol daerah memakai lambang gerakan separatis.
Tarik-ulur pengesahan qanun itu terus berkepanjangan. Kedua belah pihak lantas menggelar sejumlah pertemuan untuk mencari titik temu. Awal Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh, termasuk bentuk, desain, dan tata cara. Namun, hingga Mei lalu, soal qanun belum juga disepakati.
Djohermansyah menegaskan, dalam pertemuan kemarin belum ada keputusan apa pun. Menurut dia, pemerintah Aceh dan Jakarta masih mencari jalan terbaik. “Kami lihat mudarat dan manfaat dalam setiap putusan yang diambil dalam menentukan bendera Aceh. Harus dipikirkan dengan tenang dan jernih,” katanya.
Adapun Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak secara tegas menyetujui peresmian lambang bulan-bintang sebagai bendera Aceh. Ia mengatakan, rencana pengibaran bendera Aceh akan dibahas lebih mendalam dan tidak terburu-buru. Pertemuan membahas kelanjutan bendera Aceh akan digelar kembali pada 31 Juli mendatang di Jakarta. “Bukan bergunjing, tapi mencari solusi terbaik.”
TRI ARTINING PUTRI | ADI WARSIDI
Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri
Joko Anwar Berkicau tentang FPI
Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri
Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK
Berita terkait
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
2 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
3 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
4 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
7 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
7 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya