TEMPO.CO, Jakarta - Kesalahan ketik pada putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar dinilai janggal. Salah tulis nominal miliar menjadi juta pada jumlah denda yang harus dibayarkan ahli waris bekas Presiden Soeharto itu perlu diselidiki lebih lanjut.
"Jangan-jangan ada permainan dengan pihak yang berperkara," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2013. Menurut Ganjar, klaim typist error oleh Mahkamah Agung perlu diteliti kembali.
Menurut Ganjar, harus dilihat benar-benar apakah ini murni kesalahan ketik, kelalaian, atau memang kesengajaan. Untuk melihat hal tersebut, lanjut Ganjar, sangat mudah. "Angka Rp 139 milyar itu kan pasti sudah diulang-ulang dalam bagian pertimbangan, masa iya bisa hanya salah di bagian putusannya saja?," ujar dia.
Apalagi, nominal denda itu ditulis dengan huruf dan juga angka. "Sehingga seharusnya bisa cepat disadari kalau ada kesalahan penulisan," kata Ganjar. Dia menengarai kesalahan ketik itu dilakukan secara sistematis sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung.
Padahal, MA hanya melakukan peninjauan kembali. "Mereka tidak memeriksa saksi-saksi, ataupun mengumpulkan banyak keterangan. MA hanya memeriksa penerapan hukum dalam perkara itu," kata Ganjar. Untuk itu, dia menilai kesalahan ketik dalam putusan Yayasan Supersemar sangat janggal.
Masalah kesalahan ketik Supersemar mencuat setelah Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan upaya peninjauan kembali putusan kasasi itu. Musababnya adalah terdapat kesalahan ketik penulisan denda dalam amar putusan itu. Upaya hukum ini dilakukan karena ketiga hakim perkara itu tak berwenang lagi mengoreksi kekeliruan putusan tersebut. "Ini membuat putusan tak bisa dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanudin, kemarin.
Dalam putusannya, majelis yang ketika itu dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara sebesar US$ 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Kesalahan ketik terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar. Dalam menangani perkara itu, majelis hakim dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh dan Panitera Muda Perdata Soeroso Ono.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Ada Jin Bermain Twitter?
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK
Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir
KPK Tangkap Pengacara Kondang
Brimob Serbu Sabhara, Kapolda Jateng Turun Tangan
Berita terkait
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta
12 hari lalu
Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.
Baca SelengkapnyaKonflik Terbuka Jokowi dan Megawati, dari Kasus Hukum hingga Pilkada 2024
5 Agustus 2024
Perbedaan jalan politik membuat konflik Jokowi dengan Megawati Soekarnoputri memuncak. Kasus hukum hingga pertarungan di pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu
4 Oktober 2023
Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu
4 Oktober 2023
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.
Baca SelengkapnyaFadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel
8 Juni 2023
Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.
Baca SelengkapnyaAG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang
11 Mei 2023
PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaTidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya
11 Mei 2023
Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum
13 April 2023
Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.
Baca SelengkapnyaPakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal
12 September 2022
Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.
Baca SelengkapnyaPerlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum
24 Agustus 2022
Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.
Baca Selengkapnya