TEMPO Interaktif, Malang:Pemerintah Kota Malang berencana akan membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR) kepada para anggota DPRD Kota Malang. THR akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dengan nilai yang belum ditentukan. "Jumlahnya paling tidak sama dengan tahun lalu," kata Wali Kota Malang Peni Suparto kepada wartawan di Balai Kota Malang, Selasa (26/10). Tahun lalu, anggota DPRD menerima THR sebesar Rp 2,5 juta per orang. Alasan yang dikemukakan Peni adalah anggota DPRD juga orang yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita bersama dengan keluarga dan para konstituennya. "Mereka kan juga harus memberi THR kepada para konstituennya. Tidak ada salahnya, jika Pemkot membantu meringankannya dalam bentuk THR."Peni menyatakan, dana APBD ini akan diambilkan dari APBD pos eksekutif yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, para anggota DPRD nanti diharapkan mau menerima THR ini tanpa ketakutan dimintai pertanggungjawaban asal dana. Namun, Peni menolak menyebutkan secara rinci, biaya tersebut diambilkan dari dana apa. "Yang jelas dari APBD. Soal pos pengeluaran kan sudah ada, tapi saya lupa. Mungkin diambilkan dari pos pengeluaran lain-lain," katanya. Ketua DPRD sementara Kota Malang Sri Rahayu mengaku belum mendengar adanya THR bagi angota DPRD. Menurutnya, ia akan meneliti dulu dari mana dana tersebut dikeluarkan. Jika memang tidak menyalahi aturan, ia akan menerima THR tersebut, tetapi jika memang tak ada jelas dasar pengeluarannya, ia akan menolaknya. Selain anggota DPRD, Peni juga akan memberikan THR kepada para pegawai di lingkungan Pemkot Malang. Tetapi, Peni menolak menyebutkan besar THR tersebut. Mekanisme pemberian THR akan diserahkan ke dinas dan lembaga masing-masing sehingga THR bisa berupa uang atau bisa juga berupa barang atau parcel. "Terserah instansi masing-masing, mau diberikan uang atau barang silakan. Pemkot akan mematok nilainya saja," ujarnya. Bibin Bintariadi - Tempo