TEMPO.CO, Jember - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyita ribuan petasan dari sejumlah pembuat mercon di Jember. Penyitaan itu dilakukan dalam aksi penggerebekan sejak Kamis petang hingga Jumat pagi, 19 Juli 2013.
"Total ada lebih 5.000 petasan, dan puluhan kilogram bubuk mercon," kata Kepala Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, Jumat, 19 Juli 2013. (Baca: Polisi sita belasan ribu petasan)
Menurut Makung, ribuan petasan itu disita dari lima rumah pembuat petasan. Rumah pertama yang digerebek berlokasi di Kelurahan Kranjingan, Sumbersari, pada Kamis malam. Di rumah itu, polisi menyita satu karung dan satu kardus selongsong petasan, serta sembilan kilogram bubuk mercon. Selongsong petasan itu berjumlah ratusan buah.
Pembuat mercon di rumah itu, Ari, 22 tahun, ditangkap dan diperiksa. Dari pengakuannya, polisi mendapat informasi petasan juga dibuat di rumah warga Desa Suco dan Tamansari di Kecamatan Mumbulsari. Di dua rumah tersebut, polisi menyita tiga karung selongsong petasan, 10 kilogram bubuk petasan (belerang, potasium, arang), serta puluhan sumbu petasan.
Selain di tiga rumah itu, tim Polres Jember juga menggerebek dua rumah di Kecamatan Tanggul, yang juga menjadi tempat pembuatan mercon. Kedua rumah itu milik Sugiyono, 40 tahun, warga Desa Manggisan; dan Toni, 38 tahun, warga Desa Patemon. Dari kedua rumah itu, polisi menyita ratusan petasan. Dua orang pemilik rumah sekaligus pembuat petasan ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro menjelaskan, pada Jumat pagi, tim kepolisian juga menangkap Sujono, 39 tahun, warga Desa Patemon, Tanggul, karena membuat dan menyimpan petasan. Dari rumahnya, polisi menyita 369 selongsong petasan dan 2,5 kilogram bubuk petasan. Selanjutnya, tim juga bergerak ke Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, dan menangkap M. Holil, 36 tahun. Di sana, tim menyita 338 selongsong petasan, 45 sumbu petasan dan tiga ons bubuk petasan.
"Operasi ini dilaksanakan selain karena melanggar Untuk-Undang Darurat, juga untuk menjaga kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia. Para pembuat petasan yang ditangkap itu akan dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 2, dan Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932.
Awang mengungkapkan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, ancaman bagi pembuat dan pemilik bahan peledak adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun. "Sedangkan Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, mengancam tersangka dengan hukuman kurungan satu tahun atau pidana denda Rp 150 ribu," kata dia.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita lainnya:
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid
FPI Berlagak Jagoan, Warga Melawan
Begini Kronologi Bentrok FPI di Kendal
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur
Berita terkait
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas
12 hari lalu
Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.
Baca SelengkapnyaBalon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil
20 hari lalu
Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaWaspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan
23 hari lalu
Reaksi kimia akibat petasan bisa akibatkan robekan kelopak atau bola mata, luka bakar mata atau wajah, pengikisan kornea mata hingga kebutaan.
Baca SelengkapnyaPolri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran
23 hari lalu
Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil
23 hari lalu
Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.
Baca Selengkapnya169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap
27 hari lalu
Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah
36 hari lalu
"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi
37 hari lalu
Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.
Baca SelengkapnyaViral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan
42 hari lalu
Kebakaran melanda gedung serbaguna di perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Api diduga bersumber dari petasan
Baca SelengkapnyaEmpat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon
45 hari lalu
Tiga korban yang mengalami luka bakar saat merakit mercon masih dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo.
Baca Selengkapnya