Djoko Susilo Akui Mendapat 16 Keris Seharga Rp 1,7 M  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 16 Juli 2013 21:13 WIB

Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus simulator mengemudi Djoko Susilo membenarkan keterangan saksi Indra Jaya F. Hariadi tentang keris yang dimilikinya.

"Keterangan saksi mengenai keris memang benar. Saya waktu itu memang mendapatkan 16 keris dari Indra Hariadi seharga Rp 1,7 M," ujar Djoko dalam persidangan. Sebagai gantinya, Djoko memberikan rumah di daerah Depok, Jawa Barat.

Namun, ketika diberi kesempatan untuk bertanya kepada para saksi, Djoko tidak menggunakannya. "Saya kira cukup majelis hakim." Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung. Setelah menghadirkan sembilan orang saksi, saat ini JPU menghadirkan enam penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Indra menyebutkan bahwa terdakwa memiliki ratusan koleksi pusaka berupa keris. Jenderal polisi bintang dua itu bahkan punya orang kepercayaan untuk mengurus keris miliknya.

Indra mengaku dekat dengan Djoko karena urusan keris. Dia mengaku kenal dengan Djoko di rumah Kapolri Rusman Hadi pada 1998.

Dia juga mengaku Djoko pernah membeli 16 keris miliknya seharga Rp 1,7 miliar pada 2004. Dan diganti dengan rumah di Pesona Khayangan, Depok. Pak Djoko juga masih menambah uang Rp 150 juta.

Soal nilai keris yang dimiliki Djoko, Indra sedikit memberikan gambaran. "Pada 1998, tiga keris milik Pak Djoko pernah dibeli oleh orang Jerman seharga Rp 680.000," kata dia. Saat itu, Djoko menyerahkan tiga keris, dan satu lagi sebagai cenderamata.

Dalam kasus simulator, Djoko disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan


Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo

Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka

Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati

Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini

Berita terkait

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

18 Oktober 2017

Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

Kemenkeu menghibahkan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK ke Pemerintah Kota Surakarta. Begini kondisi rumah megah Rp 49 m itu.

Baca Selengkapnya

Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

17 Oktober 2017

Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

KPK menilai rumah senilai Rp 49 miliar itu sudah sah menjadi milik negara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

Baca Selengkapnya

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?

22 April 2016

Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?

Nilai hasil lelang tiga bidang tanah dengan bangunan di atasnya yang merupakan aset Djoko Susilo berkisar Rp 336 juta hingga Rp 49,1 miliar.

Baca Selengkapnya

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Pelapor Kasus Simulator SIM

28 Maret 2016

KPK Tahan Pelapor Kasus Simulator SIM

Soekotjo adalah pelapor kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Simulator SIM, Bawahan Djoko Susilo Divonis 5 Tahun  

22 April 2015

Kasus Simulator SIM, Bawahan Djoko Susilo Divonis 5 Tahun  

Hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya