Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Irjen Djoko Susilo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan 17 saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan menegur terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, terkait ketidakhadiran istri-istrinya di persidangan.
Majelis hakim tetap menginginkan istri-istri bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu untuk hadir di persidangan. Istri-istri Djoko sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian di pengadilan. "Kedatangan istri-istri terdakwa agar majelis mendapat ketegasan alasan keberatan mereka untuk hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 12 Juli 2013.
Surat tertulis yang sudah diajukan oleh Djoko, menurut Suhartoyo, belum cukup. Suhartoyo menyatakan ingin mendengar kejelasan dan ketegasan langsung dari istri-istri Djoko.
Pihak kuasa hukum Djoko Susilo berkukuh keberatan dengan permintaan majelis. "Saksi punya hak untuk mengundurkan diri," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang. Jika istri-istri Djoko didatangkan tapi tetap tidak mau memberi kesaksian, menurut Juniver ini akan percuma.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.