Tiga Koruptor Bojonegoro Diusulkan ke Sukamiskin

Reporter

Rabu, 10 Juli 2013 12:40 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bojonegoro - Terpidana kasus korupsi yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, Jawa Timur diusulkan untuk segera dikirim ke Lapas Sukamiskin, Bandung.


Mereka adalah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro Maksum Amin yang terjerat perkara korupsi dana perjalanan dinas 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar; Kamsoeni, mantan Asisten Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dalam perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu Rp 3,8 miliar; dan mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso.


Santoso yang juga purnawirawan kolonel Angkatan Darat ini terjerat dua perkara korupsi sekaligus, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bojonegoro 2007 senilai Rp 7 miliar dan korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.


Menurut Kepala Lapas Kelas II-A Bojonegoro Basyir Ramlan, dia sudah melaporkan ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur terkait keberadaan tiga terpidana korupsi tersebut. Menurutnya ketiga nara pidana itu memenuhi syarat untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin. “Kita sudah laporkan itu,” kata Basyir, Rabu 10 Juli 2013.


Khusus untuk terpidana Santoso, Basyir masih menanti putusan pengadilan dalam perkara Blok Cepu punya kekuatan hukum tetap. Sebab menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, Santoso masih mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang diterima dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. ”Ya, memang yang bersangkutan masih banding,” kata Tugas.


Advertising
Advertising

Di luar tiga orang itu, sudah ada dua orang narapidana kasus korupsi dari Bojonegoro yang telah menghuni di Lapas Sukamiskin. Kedua orang itu ialah bekas Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin dan bekas Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadi. Mereka dikirim ke Bandung pada akhir 2012 dan awal 2013 lalu. Keduanya juga terjerat perkara korupsi dana perjalanan dinas Rp 13,2 miliar.

SUJATMIKO



Topik terpopuler:
Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Berita lainnya:
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas Rp 5 Miliar

Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
5 BUMN yang Diduga Saweran untuk Anas Urbaningrum

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

18 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

18 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

38 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

39 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya