TEMPO.CO, Surakarta -Pemerintah menetapkan tarif angkutan umum naik sebesar 15 persen sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tapi praktek di lapangan, kenaikan lebih dari 15 persen.
"Bahkan persentase kenaikan tarif lebih tinggi dari persentase kenaikan BBM, khususnya solar," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Malik Cahyadin saat memaparkan survei kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) di kampus UNS, Senin, 8 Juli 2013.
Dia melakukan survei sebelum dan setelah kenaikan harga BBM. Survei dilakukan sebulan terakhir dengan sampel bus AKAP jurusan Solo-Yogyakarta pulang pergi. Dari hasil survei, diketahui bus ekonomi menaikkan tarif hingga 79 persen.
"Sebelum BBM naik tarifnya 7 ribu per penumpang, kini jadi Rp 12 ribu per orang," ujarnya. Padahal kenaikan solar hanya 22,3 persen. Dia menduga pengusaha bus menaikkan tarif secara sepihak karena memasukkan komponen suku cadang. "Padahal suku cadang masa pakainya lama. Dan kalau dibagi rata per hari, kenaikannya tidak lebih dari 10 persen," katanya.
Dia menilai kenaikan tarif bus ekonomi yang di luar batas kewajaran sulit dikontrol karena tidak ada karcis dan pengawasan dari perusahaan. Masyarakat pengguna transportasi pun tidak bisa berbuat banyak karena hampir semua perusahaan otobus melakukan hal serupa.
"Masyarakat kurang mampu yang terbiasa naik bus ekonomi harus membayar tarif seperti bus Patas dengan fasilitas ekonomi," ucapnya. Dia mengatakan tarif bus Patas AC naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 12.500 per orang atau naik 25 persen.
Menurutnya kenaikan tarif angkutan di luar kewajaran akan memicu inflasi lebih tinggi. "Tarif angkutan akan menjadi penyebab inflasi. Padahal kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Lebaran juga mendorong inflasi tinggi," katanya.
Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Surakarta Joko Suprapto mengatakan langkah bus ekonomi yang menaikkan tarif hingga 79 persen sudah menyalahi aturan. Dia menegaskan kenaikan tarif yang diperbolehkan maksimal 15 persen menjadi Rp 161 per kilometer per penumpang dan batas bawah Rp 99 per kilometer per penumpang.
Dia mengaku tidak bisa menindak kalau belum ada laporan. "Sebaiknya menyampaikan laporan tertulis ke kami. Nanti kami tindak lanjuti," ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita lainnya:
Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini
JK Sempat Kaget Jero Wacik Jadi Menteri ESDM
Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani
Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'
Berita terkait
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya
1 hari lalu
Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
7 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaDirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav
11 hari lalu
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.
Baca SelengkapnyaArus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun
11 hari lalu
Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan
Baca SelengkapnyaKemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus
13 hari lalu
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.
Baca SelengkapnyaTerminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan
14 hari lalu
Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.
Baca SelengkapnyaKemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran
15 hari lalu
Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa
15 hari lalu
Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.
Baca SelengkapnyaMenhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta
15 hari lalu
AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk
20 hari lalu
Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.
Baca Selengkapnya