TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati digugat secara class action karena menaikkan harga listrik, telepon, dan bahan bakar minyak. Majelis hakim juga diminta menyita Istana Negara selama persidangan berlangsung. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1), oleh salah satu kuasa hukum penggugat, Habiburokhman dari LBH Rakyat. Dalam berkas gugatan yang ditandatangani tujuh pengacara yang menamakan dirinya Serikat Pengacara Rakyat, 210 juta rakyat Indonesia diwakili satu orang perwakilan kelas, yaitu Ricky Tamba, Sekjen Gerakan Pemuda Kerakyatan. Tamba sendiri sedang menjalani proses hukum dalam kasus penghinaan atas Presiden Megawati dalam sebuah demonstrasi di Istana Negara, akhir Maret 2002 silam. Menurut Habibrokhman, gugatan atas Megawati ini dilakukan karena kebijakan kenaikan harga tidak dilakukan pemerintah melalui mekanisme yang benar, yakni sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. Selain itu, penggugat menilai kenaikan harga listrik, telepon dan bahan bakar minyak dilakukan tanpa alasan jelas. Rakyat masih menderita karena krisis multidimensi. Kenaikan harga ini hanya merugikan masyarakat, kata Habib, kepada Tempo News Room. Penggugat meminta majelis hakim menghukum Megawati membayar selisih harga listrik, telepon, dan bahan bakar minyak yang harus dibayar rakyat, serta selisih kenaikan harga barang yang timbul sebagai akibatnya. Penggugat juga meminta Presiden memasang spanduk sepanjang 50 meter di Tugu Monas bertuliskan Saya (Presiden Megawati Soekarnoputri) Tidak Akan Menyengsarakan Rakyat Lagi selama tiga bulan berturut-turut. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room
Berita terkait
Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?
50 detik lalu
Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?
Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.