Warga melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah lurah Gempol Sari kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (1/7). Aksi ini karena banyaknya warga yang tidak terdata untuk mendapatkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). TEMPO/Marifk Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasi mengatakan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) seharusnya tak membebani kas daerah. Menurut dia, instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menyediakan dana talangan BLSM dari kas daerah, boleh dilakukan asalkan sebatas menjembatani. “Karena bagaimanapun BLSM akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional,” kata Achsanul saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2013.
Achsanul mengatakan pemerintah daerah bisa melanggar peraturan daerah yang sudah disahkan, kalau mengeluarkan dana dari kas daerah untuk BLSM. Tapi jika keperluannya untuk menjembatani dana dari APBN, itu tidak perlu dipermasalahkan.
Menurut dia, instruksi pemerintah pusat ke daerah hanya merupakan langkah menjembatani. “Kalaupun nanti ada kas daerah yang keluar, itu darurat saja karena anggarannya memang sudah ditetapkan dari APBN," ujar politikus Demokrat itu.