Warga Tionghoa Solo Dirikan Posko Penghapusan SBKRI
Reporter
Editor
Rabu, 13 Oktober 2004 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Warga keturunan etnis Tionghoa di Solo mendirikan posko pengaduan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Posko yang dibuka mulai Rabu (13/10) itu dimaksudkan untuk menerima pengaduan dari warga etnis Tionghoa yang masih diwajibkan mencantumkan atau memiliki SBKRI dalam setiap pengurusan identitas diri. Pendirian posko ini untuk menindaklanjuti kebijakan Walikota Solo, Slamet Suryanto yang telah menjadikan Kota Solo sebagai pelopor dalam penghapusan SBKRI bagi keturunan Tionghoa.Sebagaimana diketahui, Walikota Solo Slamet Suryanto telah mengintruksikan jajarannya hingga ke tingkat kelurahan untuk menghapuskan syarat SBKRI bagi etnis Tionghoa.Posko yang akan dibuka setiap hari tersebut bertempat di Kantor Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) di Jalan Ir Juanda. "Posko ini untuk memfasilitasi kendala-kendala di lapangan. Karena yang dihadapi bukan hanya jajaran Pemkot saja tapi juga instansi lain seperti Kantor Imigrasi, BPN dan lainnya," ungkap Sumartono, Humas PMS yang juga koordinator posko, Rabu (13/10).Dikatakan Sumartono, kebijakan untuk menjadikan Kota Solo sebagai pelopor penghapusan SBKRI ini harus disambut dengan baik. Namun ia juga mengakui implemantasi di lapangan tidak mudah dan dimungkinkan banyak kendala karena kebijakan pencantuman SBKRI ini sudah berjalan puluhan tahun."Karena itu, warga etnis Tionghoa di Solo yang masih mendapati hambatan dalam pengurusan identitas diri, atau masih diwajibkan menggunakan SBKRI bisa mengadukan ke posko ini. Nanti posko akan mencoba membantu memfasilitasinya," papar Sumartono.Sebagai kegiatan awal, posko ini mengadakan audiensi dengan tokoh-tokoh dan pimpinan perkumpulan etnis Tionghoa di Solo. Anas Syahirul - Tempo