Jaksa Bantah Rebutan Kasus Nazaruddin dengan KPK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 2 Juli 2013 08:29 WIB

Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ketika hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/03) untuk menjalani persidangan. Sidang yang seharusnya mengagendakan pemeriksaan terdakwa ditunda karena kesehatan terdakwa yang kurang baik. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan lembaganya kerap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan Muhammad Nazaruddin.

Ia membantah ada persaingan dalam penanganan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Tidak ada istilah berebut, kami ini berkoordinasi," kata Andhi seusai mengikuti diskusi menyambut Hari Adhyaksa di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.

Andhi mengatakan semua kasus yang ditangani lembaganya berjalan sesuai proses hukum. Kasus itu terus dikembangkan dan sebagian sudah masuk ke ranah peradilan. "Tapi yang berkaitan langsung dengan Nazaruddin kami serahkan ke KPK," ujar Andhi tak merinci kasus yang dimaksud. (Baca: Kendalikan Bisnis dari Balik Jeruji Besi)

KPK dan Kejaksaan berbagi tugas dalam mengusut kasus-kasus lain yang melibatkan Nazaruddin. Kasus itu terkait dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama.

Namun belakangan muncul masalah karena pembagian kasus yang tak jelas sehingga membuat masing-masing institusi mengusutnya. Sehingga KPK pun harus menghentikan penyelidikan sejumlah kasus dan meyerahkannya ke Kejaksaan.

Pada kasus Kementerian Pendidikan, misalnya Kejaksaan menetapkan Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi pengadaan alat laboratorium UNJ senilai Rp 17 miliar yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.

Kemudian korupsi Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Edwin Perdana Adi Wijaya, eks pembantu rektor II Untirta, Sudendi, dan Direktur PT Ultra Utara Mandiri, Reinhard Nainggolan. Perusahaan ini diduga milik Nzaruddin.

TRI SUHARMAN
Berita terpopuler:
Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo
Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
6 Alasan yang Bikin Warga Tak Percaya Polisi

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya