TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarif, pengacara Muhammad Nazaruddin, enggan mengomentari pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqqodas, bahwa Nazar menggangsir banyak duit dari proyek negara. Menurut Elza, tim pengacara tak tahu apa yang dimaksud salah satu pimpinan KPK itu.
"Kasus korupsi Nazar baru Wisma Atlet, belum ada yang lain," kata Elza kepada Tempo, Senin malam, 1 Juli 2013. Elza juga enggan berkomentar saat disinggung banyaknya perusahaan Nazar yang tersangkut kasus dugaan korupsi, semisal dalam proyek pengadaan laboratorium universitas yang saat ini disidik Kejaksaan Agung.
Selain kasus laboratorium, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini juga disebut terlibat dalam korupsi vaksi flu burung yang disidik Kepolisian. "Ya, selidiki dulu dong, kami tidak bisa komentar kalau kasusnya sendiri belum jelas keterlibatannya (keterlibatan perusahaan milik Nazaruddin)," ucap Elza.
KPK mengaku terus memantau aktifitas bisnis sejumlah perusahaan milik Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, lembaganya segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal hasil pemantauan kegiatan terpidana kasus Wisma Atlet yang mendekam di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu.
Busyro menyebut pemantauan tersebut dikarenakan proses perkara korupsi yang membelit Nazaruddin belum rampung. Namun Busyro enggan mengungkapkan hasil temuan KPK atau rencana berikutnya setelah KPK bertemu dengan Kementerian Hukum. Menurut dia, pengusutan akan terus dilakukan.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo
Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
PDI-P: Gaya Jokowi Apa Adanya, SBY Serba Diatur
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
6 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
6 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
11 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
19 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
20 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
1 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya