Ketua Pansus Optimis RUU Ormas Disahkan

Reporter

Editor

Anton William

Senin, 1 Juli 2013 12:46 WIB

Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Malik Haramain (tengah) anggota fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dan Direktur eksekutif Centro Hadar N Gumay (kiri), seusai mengikuti dialektika demokrasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (10/11). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, optimis peraturan baru itu bakal disahkan pada rapat paripurna besok. Sembilan perubahan pada RUU menjamin kebebasan ormas mengelola urusan internal.


"Semua fraksi telah menyepakati substansi RUU," ujar Abdul kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2013.


Ia mengatakan, Panitia Khusus RUU Ormas telah membuat sembilan perubahan. Pasal 7, misalnya, mempersilakan pembidangan ormas disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing organisasi. Dengan demikian pembidangan akan sesuai dengan tujuan dan peran ormas.


Perubahan lain, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan internal. Ormas yang berbadan hukum tidak memerlukan surat keterangan terdaftar. Sedangkan yang tidak berbadan hukum, bisa mengurus surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.


Surat keterangan terdaftar sendiri wajib diterbitkan pemerintah paling lama tujuh hari setelah semua syarat dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memastikan agar tidak ada politisasi. "Sudah clear, semua fraksi sudah setuju dengan substansi ini," kata Malik.


Advertising
Advertising

Wilayah kerja ormas yang dibagi berdasarkan tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten, bukan lagi menjadi kewajiban. Hal itu hanya pilihan untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Karena itu, kata dia, seluruh ormas bisa berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia."Ormas bisa beraktifitas di manapun," kata dia.


Pemberian sanksi di dalam RUU, ujar Malik, merupakan bentuk pembinaan. Semua sanksi, harus melalui surat peringatan sampai tiga kali.


Malik menyatakan perubahan dilakukan agar negara tidak masuk pada ranah internal ormas dan tidak membatasi wilayah kegiatan ormas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kritikan tetap dianggap sebagai masukkan berarti. Dia membantah tuduhan bahwa ada kepentingan besar di balik pansus ini.


"Pasal tentang keputusan organisasi juga dihapus dan Dewan Perwakilan Rakyat memberi kebebasan penyelesaian sengketa ormas menjadi urusan internal," kata dia.


Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, besok, setelah dua kali ditunda pengesahannya. Dia tidak bisa menjamin sikap politik fraksi berubah atau tidak pada pembahasan besok. Lobi lintas fraksi dan organisasi masyarakat sudah dilakukan. Sampai saat ini, baru Fraksi Amanat Nasional yang bersikukuh menolak pengesahan RUU.


"Tapi tidak tahu juga kalau besok sikap politiknya ada yang berubah," kata ujar dia. Abdul Malik ketika dihubungi Senin, 1 Juli 2013.



SUNDARI

Berita terkait

Game-game yang Rilis pada Mei 2024 di Berbagai Platform

7 menit lalu

Game-game yang Rilis pada Mei 2024 di Berbagai Platform

Ubisoft berencana untuk merilis versi pra-musim dari game ini 6 minggu sebelum "XDefiant" memasuki musim pertamanya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

13 menit lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Waspada Serangan Pengisian Kredensial, Begini Cara Kerjanya

14 menit lalu

Waspada Serangan Pengisian Kredensial, Begini Cara Kerjanya

Pengisian kredensial adalah salah satu cara paling efektif untuk menyusupi akun pengguna.

Baca Selengkapnya

Masih Berlangsung, Expo Waralaba FLEI di JIEXPO Jakarta

15 menit lalu

Masih Berlangsung, Expo Waralaba FLEI di JIEXPO Jakarta

FLEI tidak hanya fokus pada perkenalan industri waralaba, tetapi juga pada lisensi, khususnyalisensi penggunaan IP Karakter

Baca Selengkapnya

Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

17 menit lalu

Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

Polisi sebut keberadaan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa yang justru membuat warga terpaksa meninggalkan kampung halaman.

Baca Selengkapnya

6 Artefak Peninggalan Majapahit dan Maknanya

42 menit lalu

6 Artefak Peninggalan Majapahit dan Maknanya

Replika Istana Majapahit baru diresmikan pada 7 Mei 2024 kemarin untuk melestarikan sejarah. Ini sejumlah artefak peninggalannya

Baca Selengkapnya

Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, SPMT Layani Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhannya

44 menit lalu

Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, SPMT Layani Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhannya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membeberkan bagaimana ramainya kapal pesiar yang bersandar di pelabuhan yang dikelolanya belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ekspedisi Jalur Sesar Baribis, BPBD Jabar Sosialisasi Bahaya Gempa

45 menit lalu

Ekspedisi Jalur Sesar Baribis, BPBD Jabar Sosialisasi Bahaya Gempa

Ekspedisi Sesar Baribis akan tersebar ke beberapa titik untuk sosialisasi dan upaya mitigasi bahaya gempa.

Baca Selengkapnya

Prediksi Manchester United vs Arsenal pada Pekan Ke-37 Liga Inggris Hari Ini

49 menit lalu

Prediksi Manchester United vs Arsenal pada Pekan Ke-37 Liga Inggris Hari Ini

Simak kabar terbaru kedua tim, perkiraan susunan pemain serta prediksi pertandingan Manchester United vs Arsenal pekan ke-37 Liga Inggris hari ini.

Baca Selengkapnya

Ratusan Tawon Serang Tentara Israel di Gaza Selatan, 12 Orang Masuk RS

49 menit lalu

Ratusan Tawon Serang Tentara Israel di Gaza Selatan, 12 Orang Masuk RS

Tentara Israel diserang ratusan tawon saat melintasi Gaza Selatan. Satu tentara dirawat di ICU.

Baca Selengkapnya