TEMPO Interaktif, Semarang: Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, Senin (11/10) menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus anggaran ganda APBD tahun 2004. Namun pemeriksaan Murdoko sempat tertunda karena Murdoko harus memimpin sidang paripurna DPRD Jawa Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Sutiyono menyatakan hal ini kepada Tempo. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan dan hingga kemarin sudah 22 mantan anggota DPRD yang diperiksa."Pak Murdoko tadi pagi dating tapi kemudian minta ijin untuk memimpin sidang paripurna. Tapi hari ini (senin-red kemarin) dilanjutkan," kata Sutiyono.Murdoko ikut diperiksa sebagai saksi karena sebelumnya Murdoko adalah anggota DPRD Kota Semarang. Oleh karena kasus itu, maka semua anggota DPRD Kota Semarang pun ikut diperiksa kendati beberapa diantara mereka terpilih lagi sebagai anggota legislatif.Selain Murdoko, beberapa mantan anggota DPRD Kota Semarang yang ikut diperiksa dalam kasus ini empat mantan anggota DPRD yakni Junaidi, Tohir Sandirjo, Idris Imron, Santoso Utomo.Sementara Mamik Ma?ruf menyatakan ijin karena sakit. Dari eksekutif ikut diperiksa tiga orang staf di bagian Sekretaris DPRD yakni Titik Yuliani (Bendahara/pemegang kas sekwan), Ngartiono (Kabag Umum Sekretaris DPRD), Karminanto (Kabag Persidangan dan Risalah).Sutiyono menyatakan sejauh ini para mantan anggota DPRD Kota Semarang cukup kooperatif. "Kalau sakit atau ada keperluan lain mereka pun mengatakan kepada kami yang memeriksa. Sehingga kami pun tidak kerepotan," tegas Sutiyono.Dikatakan lagi pemeriksaan hari Selasa (12/10) akan dilanjutkan untuk pemeriksaan enam mantan anggota DPRD. Ia menyebut nama-nama yang akan menjalani pemeriksaan yakni Sonhaji, Bambang Purwono, Muhammad Mahsun, Trijoko Haryanto,Ahmad Yusuf Sujianto dan Agustina Wilujeng. Dua nama terakhir ini, kini pun menjabat sebagai anggota DPRD di Kota Semarang dan DPRD Jawa Tengah. Dian Yuliastuti - Tempo