Polda Jatim Ungkap 10 Kasus Penimbunan BBM

Reporter

Selasa, 25 Juni 2013 18:32 WIB

Ilustrasi Penimbunan BBM bersubsidi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap 10 kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di 10 lokasi di wilayahnya, Selasa, 25 Juni 2013. Sepuluh lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu tersebar di Bojonegoro, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya dan Madura. Sepuluh orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu kini menjalani penyidikan dan empat orang lainnya dalam penyelidikan.

Terduga pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi ini ditangkap selama digelarnya Operasi Dian Semeru 2013 hingga 23 Juni 2013 lalu.


Kepala Sub-bidang Penerangan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Suhartoyo mengatakan, ada sejumlah modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelaku. Pertama, menyimpan limbah B3 jenis oli, thinner, residu dan FTB di gudang dengan menggunakan tendon tanam dan tendon tangki untuk dijadikan minyak bakar. Kedua, melakukan pembelian solar ke SPBU untuk selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan. Selanjutnya solar itu dijual ke proyek atau perorangan.


Ketiga, melakukan pengisian premium ke jirigen ukuran 30 liter tanpa dilengkapi surat dan dokumen. Keempat, melakukan penyalahgunaan pengangkatan dan niaga BBM bersubsidi ke PT dan digunakan sebagai bahan bakar alat berat berupa backho.

Kelima ialah melakukan niaga BBM jenis solar. Keeenam, membeli bio soalr dimasukkan ke dalam tangki mobil untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam jirigen. Dan ketujuh, melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar yang bersubsidi dipergunakan untuk kegiatan penambangan pasir.


Barang bukti yang berhasil disita, antara lain solar sebanyak 31.750 liter, premium 918 liter, limbah oli 16.000 liter, tiner campur residu 23 drum, oli campur residu 18.000 liter, bio solar 300 liter, R2 satu unit, R4 satu unit, R6 enam unit, kapal dua unit serta 136 buah jirigen.

Ikut disita pula 136 buah jirigen, 36 drum, dua unit mesin pompa, satu buah alkon, 16 bull, tiga buah kunci kontak dan enam tendon. Suhartoyo mengatakan para pelaku ini dijerat pasal 53 huruf b, c dan d, pasal 54, UU RI Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman hukumannya antara 4 tahun hingga 5 tahun penjara," kata dia.

DAVID PRIYASIDHARTA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

30 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?

26 Mei 2022

230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?

Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tanah Air. Apa saja modusnya?

Baca Selengkapnya

Agar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri

9 Januari 2020

Agar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri

Kementerian ESDM melibatkan Kemendagri dan Polri agar kuota BBM tak jebol setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya