TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan belum memahami substansi apa dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang ditolak oleh sejumlah lembaga. Tidak adanya pasal yang spesifik, kata dia, membuat pemerintah kesulitan membuka ruang diskusi dalam polemik pengesahan RUU ini.
"Kalau ada pasal mana yang ditolak, bisa kita diskusikan," kata Gamawan di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 25 Juni 2013. Dia menyatakan, pengesahan undang-undang ini sudah ditunda sebanyak dua kali karena banyaknya penolakan. "Ini sudah kami akomodasi dan harusnya sudah selesai."
Gamawan menyatakan membaca sejumlah berita terkait penolakan undang-undang ini. Menurut dia, pembuatan undang-undang ini sudah sesuai mekanisme hukum. Misalnya, kata dia, untuk membubarkan ormas harus melalui pengadilan. Jika tidak disahkan, Gamawan menanyakan apakah pengaturan ormas harus kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985. "Ini begitu ada protes langsung kami akomodasi," ujar dia.
Gamawan menyatakan, saat ini ada 60.000 ormas yang beraktivitas di Indonesia. Bahkan dia memperkirakan, jumlah ormas di Indonesia bisa mencapai 90.000 organisasi. Menurut dia, dengan jumlah ini maka keberadaan ormas mesti diatur. Terkait dengan ormas asing, Gamawan menjelaskan, ormas-ormas ini harus diatur. "Mereka tidak bisa masuk begitu saja tanpa diketahui dan berbuat apa saja," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMOTopik terhangat:
Ridwan Kamil | Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga
Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka
Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior
Berita terkait
Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024
5 menit lalu
Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
6 menit lalu
Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
19 menit lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca SelengkapnyaKelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh
24 menit lalu
Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.
Baca SelengkapnyaKena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum
25 menit lalu
Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.
Baca SelengkapnyaTop 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft
31 menit lalu
Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.
Baca SelengkapnyaSempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel
35 menit lalu
Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.
Baca SelengkapnyaBelanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN
35 menit lalu
Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN
Baca SelengkapnyaKuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen
35 menit lalu
Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.
Baca SelengkapnyaKisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda
35 menit lalu
Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.
Baca Selengkapnya