Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eks Pejabat ESDM

Reporter

Selasa, 25 Juni 2013 12:33 WIB

Kosasih Abbas. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap eks-pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral, Kosasih Abbas. Majelis banding menyatakan, terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Vonis ini sama seperti pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—peradilan tingkat pertama. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 550 juta. ”Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 59/Pid.B/ Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 06 Februari 2013,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, melalui pesan singkatnya, Selasa, 25 Juni 2013.


Meski putusannya sama dengan vonis yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama, Sobari mengatakan, ada perbedaan pertimbangan yang diambil oleh hakim banding Pengadilan Tinggi. Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Bachri Bapatua mempertimbangkan peran Kosasih sebagai justice collaborator atau saksi sekaligus pelaku yang membongkar kasus ini. "Justice collaborator ada dalam pertimbangan," ujarnya. Tapi lantaran putusan sebelumnya dianggap adil, hukumannya tak berkurang.


Kosasih Abbas adalah mantan Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia dituding korupsi bersama atasannya, Jacob Purwono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 144,8 miliar dalam proyek pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system.


Hakim mengganjar Jacob Purwono dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,03 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Jacob dipenjara selama 12 tahun.


Advertising
Advertising

Sedangkan Kosasih dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta. Vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 4 tahun penjara.


Padahal, jaksa menuntut Kosasih lebih ringan dari Jacob lantaran Kosasih berperan sebagai justice collaborator. Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sujatmiko sama sekali tidak menyebut peran Kosasih itu. Baik pengacara maupun jaksa mengajukan banding atas vonis itu.


Dihubungi terpisah, Andi Syahputra, pengacara Kosasih, berencana pengajukan kasasi atas vonis banding terhadap kliennya. Menurut dia, pertimbangan peran Kosasih mestinya tercermin dalam putusan hakim. "Harusnya terlihat dalam putusan hukumannya lebih ringan," katanya.


NUR ALFIYAH
Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap


Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental

Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung

Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya

Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA

Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK

Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi



Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

30 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya