Murman Effendi Bupati Seluma, Bengkulu non aktif, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap anggota DPRD di pengadilan Tipikor, Jakarta, (21/2). ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait. Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Polisi Militer Kodam Jaya pada Jumat 21 Juni 2013. Zaryana disangka tekait dengan dugaan suap proyek jembatan tahun jamak. "Ini untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, S.P.
Menurut Johan, Zaryana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus serupa, Bupati Seluma nonaktif, Murman Effendy, sudah divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap proyek berbiaya Rp 381 miliar itu.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu ini juga dikenai denda Rp 100 juta, atau diganti kurungan 3 bulan penjara. Majelis hakim di persidangan menyebut Murman terbukti memberikan uang dalam bentuk tunai maupun cek kepada 27 anggota DPRD dengan tujuan supaya mengubah Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomer 2 Tahun 2011 dalam waktu satu hari.
Perda tersebut mengatur tentang peningkatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak, selama lima tahun anggaran. Akibat pengubahan Perda ini, anggaran bertambah sekitar Rp 31,5 miliar.
Total anggaran proyek jalan tersebut menjadi Rp 381,5 miliar. Pengubahan peraturan ini menjadi unsur penyalahgunaan jabatan Murman. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Panama, dan beberapa anggota DPRD Seluma pun sudah terjerat dalam kasus serupa.