Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Kasus Cebongan

Reporter

Rabu, 19 Juni 2013 11:11 WIB

Sejumlah anggota TNI memeriksa barang bukti mobil yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Pomdam IV/ Diponegoro menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menuntaskan investigasi terhadap penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Komnas HAM menelurkan sekitar 20 rekomendasi yang tertuang dalam dua lembar kertas dan disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Panglima TNI dan Kepala Polri.

"Pekan lalu, Komnas HAM sudah menggelar rapat paripurna dan sepakat dengan rekomendasi tersebut," kata Nurkholis, Komisioner Komnas HAM, Rabu, 19 Juni 2013.

Satu poin penting dalam rekomendasi tersebut, kata Nurkholis, adalah penegasan bahwa insiden Cebongan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan melanggar Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasi tersebut siang ini. Komnas HAM juga akan langsung menyampaikan hasilnya kepada Panglima TNI, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, serta Menteri Hukum dan HAM. Nurkholis belum memastikan apakah rekomendasi akan ditujukan juga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013 lalu. Tim investigasi TNI Angkatan Darat membeberkan bahwa pelakunya sebanyak 11 orang anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan, Kartasuro, dengan menggunakan senjata laras panjang dan pistol. Seorang di antaranya, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.

U disebut menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY, bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31 tahun), Yohanes Juan Manbait (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe, Sleman pada Selasa, 19 Maret 2013.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis besok, 20 Juni 2013. Data yang diperoleh Tempo, kasus ini dipisah menjadi empat berkas. Yaitu, satu berkas Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon cs, berkas Sersan Satu Tri Juwanto cs, berkas Sersan Dua Ikhmawan Suprato cs, dan berkas Sersan Mayor Rokhmadi cs.

RUSMAN PARAQBUEQ


Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah


Baca Juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok

Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf

Nazaruddin 'Paksa' Kurir Jadi Dirut

Radja Nainggolan: Saya Bukan Tentara Bayaran!

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya