Menurut dia, jika ada pihak yang ternyata memang berniat buruk dan sengaja menjegal langkahnya, "Biarlah tangan keadilan Allah SWT yang bekerja."
Pencalonan diri Misbakhun sebagai anggota BPK memang menjadi sorotan banyak pihak. Alasannya, ia pernah tersangkut perkara pidana. Misbakhun sempat mendapat vonis penjara karena perusahaan miliknya, PT Selalang Prama Internasional diduga mendapatkan pencairan kredit bodong senilai USD 22,5 juta dari Bank Century. Misbakhun divonis satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat vonis menjadi dua tahun bui. Keputusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Setelah itu, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung. Ia dinyatakan tak bersalah. Meski begitu, keputusan itu kemudian diselidiki Komisi Yudisial karena dinilai janggal.
Menurut Misbakhun, surat pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada Sekretariat Komisi Keuangan DPR pada hari ini. Alasannya mengundurkan diri adalah karena ia ingin berkonsentrasi penuh terhadap proses pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif. "Saya sudah menjadi caleg dari Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur II. Saya berharap bisa memaksimalkan jaringan saya untuk memenangkan Golkar di dapil saya," katanya.
Ia menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan perenungan dan dialog yang mendalam dengan berbagai pihak. Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan masyarakat dan sejumlah kyai di dapil saya di Jawa Timur. "Mereka menyarankan kepada saya untuk lebih baik berkonsentrasi saja dengan pencalegan saya dan menjadi anggota DPR," katanya.
Dalam siaran persnya, ia juga berharap, anggota BPK yang nantinya terpilih mampu mengangkat nama dan kinerja BPK sebagai auditor negara. "Anggota BPK terpilih nantinya harus bisa memberi penguatan kepada BPK secara kelembagaan," katanya.
Hari ini, Komisi Keuangan mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atas calon anggota BPK. Keputusan akan dibuat pada 23 Juni mendatang. Komisi akan memilih satu dari antara 22 calon yang melamar untuk menjadi anggota BPK, pengganti Taufiequrachman Ruki yang habis masa jabatan pada Mei lalu. Calon terpilih akan menjabat selama setahun 4 bulan hingga akhir 2014.