TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat 14 Juni 2013. Tugasnya di pemerintahan akan ditangani oleh Wakil Gubernur Mambang. "Kalau beliau ditahan tentu tugas Gubernur dijalankan oleh Wakil Gubernur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui pesan pendek, Jumat 14 Juni 2013.
Rusli akan dinonaktifkan sebagai Gubernur setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa. "Setelah nomor registrasi sebagai terdakwa ditetapkan, baru kami akan nonaktifkan beliau," ujar Gamawan.
Rusli ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Sekitar pukul 16.30 WIB, mengenakan jaket tahanan berwarna oranye, Rusli bergegas masuk dalam mobil tahanan KPK. "Hari ini saya menjalankan proses ini.karena memang sudah berstatus sebagai tersangka, tentu termasuk penahanan ini kan hrs dijalankan," kata Rusli.
Dia juga meminta agar didoakan dalam menjalani masa penahanan ini."Ya doakan sajalah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," ujar Rusli. Dia emoh menjawab soal pertemuannya dengan Setya Novanto untuk membahas penambahan anggaran PON Riau 2012.
ANANDA BADUDU
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Terpopuler
Apple Akan Rilis iPhone Rp 980 Ribu
Diet Ketat, Henry Cavill Jadi 'Man of Steel
Bu Camat, Peraih Nilai Tertinggi Lelang Jabatan
Samsung Akan Rilis Galaxy S5
Jokowi: PRJ di Monas Itu Pesta Rakyat Jakarta
AJI Prihatin Terhadap Forum Pemred
Cuci Gudang Ponsel hingga 90 Persen di ICS 2013
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaMA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun
23 November 2017
MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal
15 November 2017
MA mengabulkan PK yang diajukan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Kasus Rusli Zainal ini terkait dengan korupsi kehutanan dan proyek PON 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.