Kejaksaan Sulawesi Utara Tunggu Berkas Kasus Buyat
Reporter
Editor
Kamis, 30 September 2004 16:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menunggu pelimpahan berkas perkara pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dari Markas Besar Polri. "Kita menunggu berkas perkara untuk diteliti," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat, Kamis (30/9). Menurut dia, untuk kasus pencemaran Teluk Buyat ini, Kejaksaan sudah menyiapkan lima orang jaksa. Limajaksa ini nantinya yang akan menangani kasus dari Mabes Polri. Sebelumnya, saat memulai penyidikan,Mabes Polri juga telah mengirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan.Robert mengatakan sudah dua kali Mabes Polri memberitahukan penyidikan kasus tersebut. Surat pertama dengan tersangka Manajer External Relations PT NMR David Sompie. Kedua dengan tersangka Presiden Direktur PT NMR Richard Ness, dan kawan-kawan.Rabu (29/9) tim Mabes Polri mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tim ini antara lain Direktur VTindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Brigjen Suharto dan Kepala Polda Sulawesi Utara Brigjen Lorensius Bambang Sutiarso. Mereka telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Nelson Worotikan. "Ada pertemuan, tapi hasilnya apa saya belum tahu," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri.Menurut Budhy untuk kasus pencemaran yang telah diserahkan Polda Sulawesi Utara dan ditangani MabesPolri berkasnya akan disatukan. Apalagi, kasus pencemaran yang ditangani Mabes sudah ada tersangkanya. "Untuk efisiensi, kasus pencemaran menjadi satu berkas," ujarnya. Verrianto Madjowa - Tempo
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.