Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Reporter

Selasa, 11 Juni 2013 19:04 WIB

REUTERS/Herwig Prammer

TEMPO.CO, Jember - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka dari 13 warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, karena menyegel kantor desa.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Nurahmat, Muslih dan Rifa'i. Mereka juga ditahan untuk mempermudah pemeriksaan. “Telah cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Makung, Selasa, 11 Juni 2013.

Penyegelan kantor desa dilakukan dengan cara memasang empat replika keranda mayat pada pintu kantor. Tindakan tersebut menyebabkan petugas kantor desa maupun warga tidak bisa masuk. Pelayanan di kantor desa tersebut juga menjadi terganggu.

Tiga tersangka dinilai melanggar pasal 170 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas umum milik pemerintah. "Sepuluh orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti turut serta ikut melakukan penyegelan dan perusakan,” ujar Makung.

Aksi penyegelan berlangsung pada Senin, 10 Juni 2013. Aksi tersebut merupakan buntut konflik pemilihan kepala desa Tutul yang digelar akhir Mei lalu. Sejumlah orang menuduh adanya kecurangan dalam Pilkades yang dimenangkan kepala desa inkumben, Ny. Juana.

Warga yang tidak puas juga berjaga di sekitar balai desa. Mereka mendirikan dapur umum di kompleks kantor desa untuk menyuplai makanan bagi warga yang berjaga.

Polisi yang mendapat laporan warga segera melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka diangkut ke Markas Polres Jember.

MAHBUB DJUNAIDY



Berita terkait

Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.

Baca Selengkapnya

Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.

Baca Selengkapnya

MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

27 Juni 2014

MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

PT Mata Elang International Stadium (MEIS) resmi menutup ruang
konser yang terletak di Mal Ancol Beach City

Baca Selengkapnya

Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

17 November 2011

Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

10 November 2011

Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.

Baca Selengkapnya

Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.

Baca Selengkapnya

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.

Baca Selengkapnya

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

3 Februari 2010

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya

Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

22 November 2009

Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya