Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini negara menggelar lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam daftar lelang barang, gitar bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pemberian personel band Metallica, tak tercantum dalam selembar daftar lelang yg memuat 45 barang sitaan yang ditempel di tembok ruangan pers KPK.
"Mungkin belum diputuskan," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 11 Juni 2013.
Gitar itu diserahkan ke KPK pada 6 Mei lalu. KPK berencana meneliti dan mengidentifikasi hadiah gitar dari personel Metallica itu. Jika terbukti mengandung unsur gratifikasi, gitar itu bakal dipulangkan kepada Jokowi. Untuk menelitinya, penyidik memerlukan waktu 30 hari kerja. Kemudian, baru diputuskan pemenuhan unsur gratifikasi dalam pemberian gitar itu.
Johan mengatakan, Jokowi bisa ikut membeli gitar milik bassist Robert Trujillo itu, jika dilelang. Namun pelelangan itu pun harus melewati persetujuan Menteri Keuangan.
Tata cara pelaporan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan Nomor 31 Tahun 1999. "Definisi gratifikasi itu adalah pemberian hadiah kepada penyelenggara negara yang wajib dilaporkan maksimal 30 hari setelah penerimaan hadiah itu," kata Johan.