Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Bogor-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana menggandeng Kepolisian Singapura untuk menelusuri koruptor yang ada di sana. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini diharapkan terealisasi bulan ini.
"Target saya tentu bulan Juni ini," katanya saat membuka acara diskusi dengan media massa mengenai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bogor, Senin, 10 Juni 2013.
Yusuf telah berdiskusi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta KPK untuk membahas kerja sama ini. Menurut dia, semua lembaga tersebut menyetujui hal itu. "Jawabannya cukup baik dan mendukung adanya MoU ini," ujarnya.
Kesepakatan ini, kata Yusuf, dilakukan lantaran PPATK penasaran dengan aset koruptor yang ada di Negara Singa tersebut. Soalnya, beberapa koruptor yang tertangkap memiliki mata uang pecahan Dollar Singapura dalam jumlah besar. Namun selama ini PPATK Singapura enggan memberikan data karena belum ada kesepakatan kerja sama. "Undang-undang kami melarang," kata Yusuf menirukan ucapan petinggi PPATK di sana.
Sebelum menjajaki kerja sama ini, PPATK pun telah menandatangani kesepakatan serupa dengan negara lainnya. Yusuf menyebutkan sekitar 50 negara sudah meneken MoU soal data keuangan ini. Rencananya penandatangan kali ini dilakukan di Indonesia.
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi
2 Maret 2024
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi
mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.