TEMPO.CO, Medan - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi meminta agar YDS, 11 tahun, bocah di Pematang Siantar, Sumatera Utara, dilepaskan dari hukumn kurungan penjara.
Seto mengemukakan hal itu setelah melakukan pertemuan dengan para pejabat penegak hukum di Pematang Siantar, seperti pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Pertemuan juga dilakukan dengan orang tua asuh YDS.
Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan vonis kurungan 66 hari kepada YDS. Bocah tersebut didakwa mencuri laptop dan blackberry milik seorang warga Pematang Siantar, Rima Novita.
Menurut Seto, meskipun vonis sudah terlanjur diatuhkan, tapi hasil pertemuan di Pematang Siantar disepakati agar ditempuh upaya untuk melepaskan YDS. ”Akan dilakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan sehingga dinyatakan tidak bersalah dan lepas dari status sebagai terpidana,” kata Seto kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2013.
Seto menegaskan, vonis pengadilan terhadap anak, seperti yang dialami YDS, terjadi karena ketidak tahuan penegak hukum terhadap hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak. ”Polisi, jaksa dan hakim, perlu terus dibekali pemahaman tentang pengadilan anak," ujarya.
Seto memaparkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi 24 Pebruari 2011, menentukan bahwa seseorang yang bisa dimintai pertanggungjawaban di muka hukum adalah yang berusia minimal 12 tahun. Vonisnya pun bukan dihukum kurungan penjara, melainkan dikembalikan kepada orang tua atau menyerahkan kepada negara.
Dari serangkaian vonis yang tidak mesti diterima anak justru menimbulkan dampak buruk. Anak-anak yang telah berstatus sebagai terpidana tidak diterima oleh lingkungan, bahkan keluarganya.
Bocah YDS sempat terlunta-lunta sebelum kasus ini mencuat dan menjadi perhatian pemerintah. Untuk sementara YDS ditampung di Dinas Sosial Pematang Siantar.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
35 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.