TEMPO.CO, Banyuwangi -- Kepolisian Sektor Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap Jumadi, 50 tahun, karena menipu empat warga dengan modus menggandakan uang. Total kerugiaan korban mencapai Rp 615 juta.
Keempat korban yakni Buamin, 45 tahun, warga Desa Sidodadi; Ahmad Rofii, 55 tahun, warga Desa Sumberkencono; Bunasman, 40 tahun; dan Suwandi. Dua korban terakhir warga Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo.
Pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga Rp 117 miliar. Syaratnya, setiap korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagai tebusan. Sejak 2012, uang tebusan yang dibayarkan korban bervariasi. Ahmad Rofii, misalnya, menyetorkan uang tebusan hingga Rp 259 juta. Buamin menyetor Rp 62 juta, Suwandi Rp 144 juta dan Bunasman Rp 150 juta.
Ahmad Rofii, bercerita, dia menemui Jumadi sekitar Mei 2012 lalu. Dari tetangganya, dia mendengar Jumadi punya kemampuan menggandakan uang. Dia berharap Jumadi bisa membantunya yang sedang terjerat hutang Rp 32 juta. "Dia berjanji bisa gandakan uang dalam 17 hari," kata Rofii, Senin 3 Juni 2013.
Awalnya Rofii diminta menyediakan uang tebusan Rp 1 juta. Kemudian terus bertambah hingga Rp 259 juta. Dia juga pernah diajak ke kuburan setempat untuk memetik bunga Kamboja. Bunga itu pun harus ditebus seharga Rp 15 juta.
Bunasman pernah diajak ke kuburan...
<!--more-->
Bunasman juga pernah diajak ke kuburan. Saat berada di kuburan, Jumadi menyerahkan kresek yang dikatakan berisi uang Rp 500 juta. Namun, dia tidak boleh membuka isi kresek hingga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 150 juta. "Setelah saya bayar, dan kreseknya saya buka ternyata berisi kertas," katanya.
Para korban mengaku percaya dengan Jumadi karena pernah melihat langsung lelaki itu mengubah sepotong kertas menjadi uang Rp 900 juta. Selain itu, pengakuan Bunasman, dia seperti linglung sehingga menuruti semua perinta pelaku.
Jumadi saat diwawancarai wartawan, mengakui perbuatannya menipu para korban. Dia melakukan itu sekedar untuk mencari kekayaan. "Uangnya buat makan," katanya dengan suara pelan.
Kepala Polsek Wongsorejo Ajun Komisaris Edy Purwanto, mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. "Ancamannya empat tahun penjara," kata dia.
Kapolsek mensinyalir korban Jumadi lebih dari empat orang, namun tidak ada yang berani melapor.
IKA NINGTYAS
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK
Berita Terhangat
Pengamat: Konvensi Demokrat Hanya Etalase Politik
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100
Mahfud MD: Koruptor, Otak Pandai Hati Tumpul
Berita terkait
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina
4 hari lalu
Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.
Baca SelengkapnyaCerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta
4 hari lalu
Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.
Baca SelengkapnyaOJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru
5 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini
7 hari lalu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN
9 hari lalu
Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.
Baca SelengkapnyaKasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi
10 hari lalu
Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir
Baca SelengkapnyaIni Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M
10 hari lalu
Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Baca SelengkapnyaBTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai
10 hari lalu
BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana
Baca SelengkapnyaPuluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar
10 hari lalu
Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Baca SelengkapnyaWarga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
10 hari lalu
Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.
Baca Selengkapnya