Tiga Napi Koruptor Bojonegoro Di-'Sukamiskin'kan  

Reporter

Senin, 3 Juni 2013 15:57 WIB

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, Jawa Timur, Basir Ramlan, mengatakan bahwa tiga orang narapidana perkara korupsi di Bojonegoro memenuhi syarat untuk dikirim ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Masa hukumannya di atas lima tahun,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2013.

Menurut Basir, salah seorang dari tiga narapidana tersebut adalah mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun. Pensiunan TNI Angkatan Darat dengan pangkat kolonel itu terlibat dua perkara korupsi. Dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2007 senilai Rp 7 miliar, Santoso yang pernah menjabat Kepala Dolong Bali itu diganjar hukuman lima tahun penjara. Sedangkan dalam kasus korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar, divonis enam tahun penjara.

Dua narapidana lainnya adalah Mochtar Setiyohadi, 44 tahun, dan Maksum Amin, 64 tahun. Kedua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu terjerat kasus korupsi dana perjanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro dari APBD tahun 2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Mochtar diganjar hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, karena masih buron, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menjebloskannya ke penjara. Adapun Maksum yang divonis enam tahun penjara masih berada di luar penjara karena sakit.

Basir mengatakan, Santoso, yang kini sudah meringkuk di Lapas Bojonegoro, masih menempuh upaya hukum banding terhadap vonis kasus korupsi sosialisasi tanah di Blok Cepu. Jika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap maka segera diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dipindahkan ke Sukamiskin. Demikian pula jika Mochtar dan Maksum sudah dijebloskan ke penjara Bojonegoro.

Selain tiga narapidana tersebut, pada akhir 2012 dan awa 2013 Lapas Bojonegoro sudah memindahkan dua narapidana korupsi ke Sukamiskin. Keduanya adalah mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin dan mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadi, yang juga terlibat kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Ajudan Mohammad Santoso, Agus, tidak bersedia memberikan komentar berkaitan dengan bakal dipindahkannya Santoso ke Sukamiskin. “Wah, saya gak berani komentar,” katanya pada saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2013.


SUJATMIKO



Advertising
Advertising

Berita terkait

Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024

9 menit lalu

Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024

Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN merebut puncak klasemen sementara PLN Mobile Proliga 2024 setelah mengalahkan Jakarta LavAni.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

9 menit lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

14 menit lalu

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

15 menit lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

27 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi semangat pemain Timnas U-23 Indonesia saat melawan Irak pada memperebutkan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

28 menit lalu

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

Satgas pemberantasan judi online akan fokus menangani para bandar. Pemerintah masih menyusun formula kerja satgas.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Liga Europa Leg Pertama Semifinal: AS Roma vs Bayer Leverkusen 0-2, Marseille vs Atalanta 1-1

34 menit lalu

Rekap Hasil Liga Europa Leg Pertama Semifinal: AS Roma vs Bayer Leverkusen 0-2, Marseille vs Atalanta 1-1

Bayer Leverkusen mengalahkan AS Roma dengan skor 2-0 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Europa. Marseille vs Atalanta Imbang.

Baca Selengkapnya

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

38 menit lalu

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

Imbas situasi kemanusiaan di Palestina yang memburuk, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024

42 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, menilai para pemainnya pantas mendapatkan pujian atas hasil selama Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

44 menit lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya