Tiga Napi Koruptor Bojonegoro Di-'Sukamiskin'kan
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Senin, 3 Juni 2013 15:57 WIB
TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, Jawa Timur, Basir Ramlan, mengatakan bahwa tiga orang narapidana perkara korupsi di Bojonegoro memenuhi syarat untuk dikirim ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Masa hukumannya di atas lima tahun,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2013.
Menurut Basir, salah seorang dari tiga narapidana tersebut adalah mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun. Pensiunan TNI Angkatan Darat dengan pangkat kolonel itu terlibat dua perkara korupsi. Dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2007 senilai Rp 7 miliar, Santoso yang pernah menjabat Kepala Dolong Bali itu diganjar hukuman lima tahun penjara. Sedangkan dalam kasus korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar, divonis enam tahun penjara.
Dua narapidana lainnya adalah Mochtar Setiyohadi, 44 tahun, dan Maksum Amin, 64 tahun. Kedua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu terjerat kasus korupsi dana perjanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro dari APBD tahun 2007 senilai Rp 13,2 miliar.
Mochtar diganjar hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, karena masih buron, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menjebloskannya ke penjara. Adapun Maksum yang divonis enam tahun penjara masih berada di luar penjara karena sakit.
Basir mengatakan, Santoso, yang kini sudah meringkuk di Lapas Bojonegoro, masih menempuh upaya hukum banding terhadap vonis kasus korupsi sosialisasi tanah di Blok Cepu. Jika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap maka segera diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dipindahkan ke Sukamiskin. Demikian pula jika Mochtar dan Maksum sudah dijebloskan ke penjara Bojonegoro.
Selain tiga narapidana tersebut, pada akhir 2012 dan awa 2013 Lapas Bojonegoro sudah memindahkan dua narapidana korupsi ke Sukamiskin. Keduanya adalah mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin dan mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadi, yang juga terlibat kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp 13,2 miliar.
Ajudan Mohammad Santoso, Agus, tidak bersedia memberikan komentar berkaitan dengan bakal dipindahkannya Santoso ke Sukamiskin. “Wah, saya gak berani komentar,” katanya pada saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2013.
SUJATMIKO