TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso disebut mendapat jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011. Pernyataan ini tertuang dalam putusan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
"Fee PBS, dalam kurung Priyo Budi Santoso, satu persen," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013.
Alexander menyebutkan, jatah itu diambil dari komisi yang diberikan oleh Abdul Kadir Alaydrus sebanyak Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan lantaran perusahaan yang dibawanya, PT Batu Karya Mas dimenangkan dalam proyek bernilai Rp 31,2 miliar tersebut. Selain Priyo, penerima komisi lainnya adalah Zulkarnaen sebesar enam persen, Vasko atau Syamsu dua persen, Fahd (Fahd El Fouz) 3,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan Kantor 0,5 persen.
Nama Priyo sudah muncul sejak dakwaan Zulkarnaen dan Dendy. Jaksa menyebutnya mendapat jatah komisi pada proyek pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.
Dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp 31,2 miliar, politikus Partai Golkar itu mendapat jatah imbalan satu persen. Sedangkan untuk pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo diberi 3,5 persen. Pembagian komisi ini tertuang dalam tulisan tangan Fahd, calo proyek tersebut. Hal yang sama disebut dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
Priyo sendiri membantah terlibat dalam pekerjaan tersebut. "Saya sama sekali tidak tahu tahu apa-apa," kata Priyo, Senin, 28 Januari 2013.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
4 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
9 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
17 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
17 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
22 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
22 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya