TEMPO.CO, Kendari - Ada tiga anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) yang bertugas di Polda Sultra, Polresta Kendari dan di Polres Konawe Selatan diduga kuat membantu menyelundupkan 28 Warga Negara Asing yang di duga imigran gelap asal Myanmar dan Iran.
Anggota polisi tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di divisi propam Polda Sulawesi Tenggara. Selain mengamankan tiga oknum polisi tersebut, aparat juga menahan empat warga negara indonesia (WNI) masing-masing berinisial NDR, MH, BR dan SY serta empat buah mobil jenis Avanza dan Xenia yang digunakan untuk mengangkut para imigran gelap tersebut.
Pejabat Humas Polda Sultra, AKBP Karim Samandi mengatakan, penangkapan terhadap 28 imigran gelap beserta tiga anggota polisi yang diduga sebagai kurir dan empat buah mobil beserta supirnya dilakukan oleh jajaran Polda Sultra, Selasa (28/5) sekitar pukul 23.00 wita. Mereka ditangkap saat hendak mencari kapal di sekitar daerah pesisir Kecamatan Kolono dan Moramo, Konawe Selatan.
"Tiga oknum polisi beserta 28 imigran serta empat orang sopir dan barang bukti berupa empat unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para imigran sudah kami amankan," kata Karim Samandy saat dihubungi Tempo pagi ini, Kamis 30 Mei 2013.
Berdasarkan keterangan saksi NDR kepada penyidik Reskrim Umum Polda Sultra, mereka mengaku diperintahkan oleh sesorang yang berinisial HR untuk menyetir mobil rental tersebut dan dibayar sebesar Rp 100 ribu per tiga jam untuk menjemput penumpang di Hotel Delta Kendari dan mengantarkannya ke daerah Moramo dan Kolono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para imigran gelap asal Myanmar dan Iran itu tiba di Kendari menggunakan pesawat pada hari Selasa (28/5).
Kronologi pengungkapan upaya penyelundupan para imigran gelap yang melibatkan tiga oknum polisi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Para imigran gelap tersebut dijemput di tempat penginapannya di Hotel Delta Kendari, yang rencananya akan diantarkan ke sekitar daerah Kolono dan Moramo.
Jika mereka terbukti terlibat baik secara langsung atau tidak, ketiga oknum polisi terancam dijerat pasal 120 b UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar.
ROSNIAWANTY FIKRY
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah