Mantan Ketua DPRD Banten Tersangka Kasus Korupsi Rp 10.5 Miliar

Reporter

Editor

Rabu, 22 September 2004 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Banten: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya mengirimkan surat izin ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa dua dari tiga mantan pimpinan DPRD Banten periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi dana perumahan senilai Rp 10,5 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah, mantan Ketua DPRD Banten Dhramono K Lawi dari PDI Perjuangan dan dua mantan Wakil Ketua DPRD yaitu Muslim Djamaludin dari Golkar dan Mofrodi Muchsin dari Partai Persatuan Pembangunan.Dharmono K Lawi dan Mufrodi Muchsin saat ini, terpilih kembali sebagai anggota dewan. Dharmono terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009, sedangkan Mufrodi Muchsin juga terpilih lagi menjadi anggota DPRD Banten."Kami memerlukan izin untuk memeriksa kedua tersangka ini karena mereka masih menjadi anggota dewan. Sedangkan untuk memeriksa tersangka lainnnya yakni, Muslim Djamaludin tidak diperlukan izin lagi," kata Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Parwoto, Rabu (22/9).Parwoto mengatakan, ditetapkannya ketiga nama tersangka tersebut, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari beberapa anggota panitia anggaran DPRD Banten dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Banten. Sebelumnya, ketiga orang itu dinilai bertanggungjawab secara keseluruhan atas pencairan dana perumahan senilai Rp 10,5 miliar. "Ketiga tersangka ini yang mengajukan dan menandatangani surat permintaan dana perumahan ke Pemda Banten," katanya.Kejati juga menemukan bukti, ketiga tersangka ini, menerima dana perumahan berlipat ganda dari Sekretaris DPRD Banten. "Selain menerima dana perumahan Rp 130 juta per orang, mereka ternyata juga mengambil lagi dana lebih sebesar Rp 250 juta dari Sekwan. Ini artinya, mereka menerima dana lebih banyak dari pada para anggota DPRD lainnya," kata Parwoto.Selain itu, khusus untuk Dharmono K Lawi, selain menerima dana perumahan, juga mendapat dana perawatan rumah dinas sebesar Rp 60 juta per tahun. Dana ini diterima sejak 2001 lalu.Dijelaskan Parwoto, sekitar Maret 2003, DPRD Banten mengajukan permintaan bantuan dana untuk perumahan sebesar Rp 10,5 miliar ke Pemeintah Provinsi Banten. Berdasarkan permintaan ini, kata Parwoto, selang sebulan kemudian, Gubernur Banten Djoko Munandar membalas surat permohonan tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan pengeluaran dana di tidak terduga di Pos Bencana Alam APBD Banten.Surat permohonan Gubernur bernomor 406/KEU-437/2003 ini kemudian dijawab tiga pimpinan dewan dengan surat bernomor 162.4/DPRD-172/IV/2003 pada 14 April 2003. Surat yang ditanda tangani Dharmono K Lawi, Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludin, itu berisi persetujuan penggunaan dana bencana alam untuk dana perumahan DPRD Banten."Nah, dalam waktu sehari setelah keluarnya surat persetujuan itu dana sebesar Rp 10,5 miliar itu telah cair," katanya. Dia tidak menjelaskan secara terperinci soal bentuk pelanggaran yang dilakukan para tersangka berkaitan dnegan penerimaan dana perumahan tersebut. Hanya saja, pengusutan ini dilakukan kejaksaan tinggi setelah pihaknya mendapat tekanan dari sejumlah kalangan.Parwoto mengatakan, tindakan ketiga mantan pimpinan dewan itu jelas merupakan tindak pidana korupsi. Mereka akan dijerat Undang-undang No 20 tahun 2001 pengganti UU 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, Muslim Djamaludin yang dihubungi terpisah mengatakan, apapun penetapan Kejati dia siap menghadapi. "Sebagai warga negara yang baik saya siap diperiksa," katanya.Muslim mengatakan, DPRD Banten sudah tiga tahun mempelajari dasar hukum pemberian dana perumahan itu. "Dan kalau banyak kalangan yang tidak setuju dengan keputusan ini, biar saja kita proses berdasarkan hukum," katanya. Faidil Akbar - Tempo

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

38 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

41 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

46 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

55 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

55 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

57 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

58 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

28 Februari 2024

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya