Penerima Duit Fathanah Bisa Dijerat Pidana

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 22 Mei 2013 06:26 WIB

Ahmad Fathanah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Ahli hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, berpendapat, para perempuan yang menerima duit Fathanah bisa dijerat tindak pidana. Apalagi, menurut dia, jika para penerima tidak punya hubungan apa-apa dengan Fathanah. “Motivasi mereka menerima dana Fathanah harus diusut,” ucapnya.

Yenti mengungkapkan, jumlah uang yang diterima dan alasan pemberian akan sangat mempengaruhi penegak hukum untuk menilai apa motivasi pemberian dana tersebut. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pencucian Uang, penerima dana bisa diancam kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. “Si penerima harusnya curiga. Kalau baru kenal, tidak ada prestasi apa pun, masak iya dikasih uang banyak. Harusnya mikir,” ujar Yenti.

Sumber Tempo mengatakan aliran dana ke 45 perempuan itu baru sebagian dari transaksi Fathanah. Tidak tercantum nama-nama perempuan yang sudah diperiksa dan sudah menyerahkan dananya ke KPK, seperti artis Ayu Azhari, yang menerima dana Rp 20 juta dan US$ 1.800 melalui anaknya, Axel Gondokusumo. Nama Vitalia Shesya, yang menerima Rp 200-250 juta, juga tidak tertera dalam temuan PPATK ini. Tri Kurnia Puspita juga tercatat menerima Rp 35 juta, tapi yang bersangkutan menyerahkan Rp 400 juta kepada KPK. “Artinya masih ada rekening lain,” ucap sumber tersebut. (Baca: KPK Telisik Perempuan Penerima Duit Fathanah)

Adapun pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, belum bisa dimintai komentar soal aliran kliennya. Jumat lalu, Rozi mengatakan dana Fathanah mengalir tak sampai ke 20 perempuan. Dalam kesempatan yang sama, Fathanah hanya tersenyum ketika ditanya soal aliran dana ke sejumlah perempuan dari rekeningnya.


Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, mengaku mengenal dan kerap bertemu dengan Fathanah. “Kami hanya membicarakan hal-hal ringan. Kadang dia menunjukkan foto-foto perempuan,” kata Ridwan ketika diperiksa KPK pada Februari lalu. (Baca: EDSUS Cinta Fathanah)


Dalam rekaman yang pernah diperdengarkan di KPK, Fathanah juga pernah membicarakan perempuan dengan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Sandinya: Pustun dan Jawa Sarkia.


ANTON APRIANTO | FEBRIANA FIRDAUS | TRI ARTINING PUTRI

Topik terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh


DUNIA
Terhangat

Tornado di Oklahoma Mirip Film 'Twister'

Tornado Hancurkan Oklahoma, 80 Kuda Tersedot

Tornado Susulan, Pemerintah Segera Evakuasi Warga




Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

6 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

13 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

14 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

14 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

16 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

18 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

20 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

20 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

21 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

21 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya