Majelis Hakim menolak Eksepsi terdakwa Djoko Susilo dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:Tengku Nasrullah, tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyatakan, sidang kliennya hari ini, Selasa 21 Mei 2013 akan menghadirkan tujuh saksi. Tapi Nasrullah mengaku tidak tahu identitas para saksi-saksi tersebut.
"Akan ada tujuh orang, dua orang saya enggak hafal siapa itu. Pokoknya tujuh orang yang dipanggil," kata Nasrullah pada wartawan di gedung KPK, Senin, 20 Mei 2013. Meski demikian, ia mengaku sudah siap. "Kami bersiap untuk ketujuh saksi," katanya.
Nasrullah melanjutkan, berdasar informasi sepekan lalu yang diperoleh dari hakim, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi. "Setelah selesai baru TPPU-nya," kata dia. TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo, juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada suatu bisnis.
"Pak DS diduga melanggar Undang-Undang Pencucian Uang," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Senin, 14 Januari 2013 lalu.
Menurut Johan, surat perintah penyidikan untuk perkara yang ini terbit pada 9 Januari 2013 lalu. DS diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang. Salah satu modusnya, menurut seorang sumber, uang yang diduga hasil kejahatan diinvestasikan ke dalam bentuk rumah-rumah mewah.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.