Panwaslu Catat 13 Pelanggaran Kampanye Putaran Kedua

Reporter

Editor

Jumat, 17 September 2004 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mencatat 13 pelanggaran pidana dan perdata selama masa tiga hari penajaman visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari pantauan Panwaslu, pada masa 14-16 September 2004, itu tercatat sebelas pelanggaran administratif dan dua pelanggaran pidana yang dilakukan tim kampanye atau perorangan. "Kubu Megawati-Hasyim melakukan sembilan pelanggaran, sementara SBY-Kalla melakukan empat pelanggaran," kata Anggota Panwaslu, Rozy Munir di Jakarta, Jum'at (17/9). Panwaslu juga menemukan 17 pelanggaran lain yang terjadi selama masa prakampanye. Setelah Pemilu Presiden putaran pertama, menurut Munir, tim kampanye masing-masing kandidat lebih canggih menyiasati aturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye. Akibatnya, Panwaslu kesulitan menindak-lanjuti dugaan pelanggaran aturan pemilu. "Menjelang masa tenang ini, kami minta masyarakat waspada terhadap aksi money-politics, selebaran politik dan short message service (sms) yang kami perkirakan akan marak terjadi," kata Munir.Menurut Munir, kecilnya jumlah pelanggaran yang terekam Panwaslu tidak begitu menggema di masyarakat karena keputusan KPU nomor .48/2004 tentang kampanye penajaman visi dan misi baru keluar pada 8 September 2004. "Semua kegiatan yang secara akal sehat masuk kategori kampanye tidak dapat diproses karena ketiadaan aturan," katanya. Didik Supriyanto Anggota Panwaslu yang bertanggungjawab terhadap persoalan kampanye menambahkan, definisi kampanye yang bersifat akumulatif menjadi sebab minimnya kasus pelanggaran kampanye yang terungkap dan diproses selama masa pra kampanye dan penajaman visi misi. Dicontohkannya kasus yang tidak bisa ditangani karena persoalan pengertian kampanye yang harus kumulatif di Jawa Tengah. "Menurut pengakuan Akhsanul Minang, Anggota Panwaslu Jawa Tengah, kasus pembagian beasiswa di Kabupaten Ambarawa oleh tim SBY fans club setempat tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kelima unsur kampanye secara akumulatif," kata Didik.Purwanto - Tempo

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya