TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan menegur keras Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, jika tak responsif terhadap laporan dugaan korupsi di kementeriannya. “Menteri Nuh yang belum bersikap atas temuan Inspektur Jenderalnya sangat mengherankan,” kata peneliti senior Indonesia Budget Center Roy Salam saat dihubungi, Senin, 20 Mei 2013.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan indikasi dugaan korupsi sekitar Rp 700 miliar di Direktorat Kebudayaan. Inspektur Jenderal Kementerian Haryono Isman mengatakan indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan Direktorat Kebudayaan kerap menggunakan jasa event organizer atau penyelenggara acara. (Baca: KORAN TEMPO Edisi Senin 20 Mei 2013)
Namun temuan itu tidak segera ditindak lanjuti Menteri M. Nuh, padahal Menteri lah yang berwenang melaporkan dugaan korupsi di lembaganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kalau Irjen bilang ada korupsi, saya yakin 100 persen itu memang korupsi,” Roy menegaskan.
Roy mempertanyakan sikap Menteri yang terkesan mengabaikan laporan itu. Padahal, kata dia, Inspektorat Jenderal Kemendikbud diisi oleh orang-orang kompeten dan punya integritas. “Inspektorat Jenderal fungsinya memang mengawasi lembaga secara internal," kata dia. "Mereka tahu sistem dan permainan dalam lembaga mereka. Bisa dibilang Irjen di setiap kementerian adalah whistleblower yang dilembagakan. Mereka lah salah satu garda pencegahan korupsi.”
Roy menilai Menteri M. Nuh tidak menunjukkan semangat antikorupsi. “Seharusnya M. Nuh sadar di tengah kondisi negara dengan korupsi merajalela di mana-mana, dia bisa memberikan angin segar gerakan antikorupsi dengan bertindak secara cepat dan tegas," kata dia. "Dulu dia bilang mendorong perubahan, tapi kok sekarang tindakannya lamban."
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
POLITIK Terpopuler
Sefti Yakin Fathanah Bakal Tobat
Aiptu Sitorus Laporkan 3 Hal ke Kompolnas
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaPenyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun
8 Juni 2022
Penjaga rumah menyebut peserta pesta di Perumahan Pesona Depok Estate 2, yang disebut sebagai pesta bikini, merupakan mahasiswa dan pelajar
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta
8 Juni 2022
Harga tiket untuk mengikuti pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget
6 Juni 2022
Polres Metro Depok buka suara soal penggerebekan pesta bikini di sebuah perumahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang
6 Juni 2022
Polisi meminta keterangan penyelenggara pesta bikini di Depok karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca Selengkapnya