Fathanah Sebut Uang 1 Miliar 'Daging Busuk'  

Reporter

Jumat, 17 Mei 2013 17:06 WIB

Ahmad Fathanah. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka kasus suap kuota impor daging Ahmad Fathanah menyebut uang senilai Rp 1 miliar dari terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy 'daging busuk'. Itu disampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat 17 Mei 2013.

"Jangan jauh-jauh dari mobil, di situ ada daging busuk," kata Fathanah kepada supirnya di lantai basement Hotel Le Meridien Jakarta, 29 Januari 2013.

Fathanah mengatakan istilah 'daging busuk' terlontar begitu saja saat ia memerintahkan supirnya untuk berjaga-jaga di sekitar mobil setelah menerima uang tersebut dari Juard dan Arya di kantor Indoguna. "Mungkin karena masalahnya tentang daging, Majelis," kata dia.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi uang tersebut dimaksudkan agar Indoguna mendapat tambahan kuota impor daging pada tahun 2013. Uang itu diduga akan diberikan ke bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang akan melobi masalah tersebut ke Menteri Pertanian Suswono yang juga seorang kader PKS.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy ditangkap setelah KPK mencokok Fathanah pada 29 Januari malam di Hotel Le Meridien. Sedangkan Juard dan Arya ditangkap KPK keesokan harinya. (Lihat: Maharani Akui Fathanah Ajak Berhubungan Intim)

Juard dan Arya didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq. Tim Jaksa mendakwa Juard dan Arya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Simak lika-liku suap kuota daging impor dan tersangka Ahmad Fathanah dengan wanita-wanitanya.

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:

Fathanah Dicokok, Maharani Masih di Kamar Mandi

Maharani Tawari Fathanah Kencan dengan Temannya

Kepada Maharani, Fathanah Mengaku Kader PKS

Maharani Ajak Dinner, Fathanah Minta Bermesraan




Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya