PN Makassar Gelar Sidang Penghinaan Presiden

Reporter

Editor

Kamis, 16 September 2004 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang penghinaan terhadap presiden, Kamis (16/9). Sidang itu mendudukkan enam terdakwa, masing-masing Ali Ilyas Akbar (Partai Rakyat Demokratik), Petros Pitjie (Lembaga Bantuan Hukum Rakyat), Izhar Yatin (Badan Eksekutif Kelautan Unhas), Muhammad Anshar (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), Rudy Hartonon (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokratik), dan Wahidah (Gerakan Pemuda Kerakyatan). Para terdakwa didakwa berlapis melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan simbol-simbol pemerintahan saat menggelar aksi unjuk rasa 3 April lalu. Mereka juga didakwa melakukan penghasutan untuk tidak memilih calon presiden tertentu, yang melanggar Undang-Undang Pemilu.Terdakwa didakwa melanggar ketertiban umum dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun, kata Muhammad Taufik, jaksa penuntut umum.Selain pasal 160 KUHP, menurut Taufik, para terdakwa juga didakwa dengan pasal 137 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun, serta pasal 134 dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan.Salah seorang terdakwa, Muhamad Anshar, mengatakan persidangan terhadap mereka sarat dengan nuansa politis. Apalagi, katanya, dalam sepekan ini mereka gencar memberikan kritikan terhadap presiden. Sidang ini semacam shock therapy untuk menekan ruang gerak kami, ujarnya. Anshar menyatakan tidak sepakat dengan beberapa isi dakwaan. Ia mencontohkan, pembubaran paksa massa yang berunjuk rasa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel oleh aparat kepolisian melanggar kesepakatan. Sebab, saat itu masih ada waktu sekitar dua menit bagi pengunjuk rasa sebelum dibubarkan. Sebenarnya juga bukan terjadi bentrokan, tetapi polisi yang membubarkan paksa pengunjuk rasa, memukul dan mengejar mahasiswa hingga ke Ramayana, kata Anshar. Meski demikian, ia mengakui, isi spanduk yang bertuliskan "Hadang Koalisi Mega-Hamzah".Sementara sidang berlangsung, di luar sekitar 30 massa terdakwa berunjuk rasa. Mereka mempertanyakan alasan pengadilan mengadili para terdakwa, sebab hal tersebut bukan pertama kalinya terjadi, bahkan juga terjadi di daerah lain. Saya yakin ini hanya alasan klasik saja. Tuduhan yang asal-asalan, kata Abbas, koordinator aksi. Irmawati - Tempo

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

42 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya