TEMPO.CO, Balikpapan - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan siap diusung sebagai calon presiden pada pemilihan 2014. Mahfud merasa terpanggil memimpin bangsa yang dianggapnya mengalami krisis kepemimpinan.
"Saya siap jadi capres, kita ini krisis leadership di segala lini," kata mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Balikpapan, Kamis 16 Mei 2013. Mahfud mengakui sejumlah tokoh sudah muncul dalam daftar pencalonan. Namun semua tokoh, termasuk dirinya, itu berpeluang sama untuk dipercaya rakyat memimpin bangsa.
Mahfud mengklaim bisa menjadi alternatif di tengah figur lama yang terlebih dahulu mendeklarasikan sebagai kandidat calon presiden. "Saya bisa jadi alternatif, berani bersaing dengan calon yang kapasitasnya sama semua," kata dia.
Mahfud menilai leadership jadi permasalahan negeri dari jenjang kepemimpinan tertinggi hingga terendah. Mahfud tak memungkiri kepala negara atau presiden semestinya mampu mempelopori kepemimpinan di jajaran di bawahnya. "Maksud saya, leadership secara luas, seperti menteri hingga kepala daerah,” kata dia. “Namun presiden juga bisa jadi pelopor."
Krisis leadership ini, menurut Mahfud berdampak pada lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akhirnya banyak temuan sejumlah oknum penegak hukum memperkaya diri dari hasil praktel ilegal. Mahfud kemudian mencontohkan dugaan polisi berpangkat ajun inspektur satu di Papua yang memiliki rekening hingga miliaran dan transaksi dalam rekening mencapai triliunan. (Baca: Djoko Suyanto Heran Ada Polisi Punya Uang Rp 1,5 Triliun)
Mahfud berada di Kalimantan Timur dalam rangka menghadiri acara jajaran pengurus KAHMI di Samarinda. Dia juga bertemu ikatan alumni Universitas Islam Indonesian Yogyakarta di Kalimantan Timur. Sejauh ini memang akademisi UII yang secara terang-terangan menyorongkan Mahfud dalam bursa calon presiden, di luar sejumlah survei calon alternatif pemilihan presiden 2014.
SG WIBISONO
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK| E-KTP |Vitalia Sesha |Ahmad Fathanah |Perbudakan Buruh
Berita Terhangat
Sitorus Punya Banyak Rumah di Kota Sorong
Polisi dengan Rekening Rp 1,5 Triliun Pernah Dibui
Berita terkait
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
3 jam lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
1 hari lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca Selengkapnya