BPHN Menggagas Amandemen UU Korupsi

Reporter

Editor

Rabu, 15 September 2004 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pembinanaan Hukum Nasional (BPHN) Romli Atmasasmita mengatakan saat ini pihaknya sedang menggagas untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya pengadilan antikorupsi nanti, kata Romli, diperlukan hukum acara khusus yang mengaturnya. Hal itu diungkapkannya kepada wartawan usai Diskusi Menjelang Pengadilan Anti Korupsi di Indonesia di Jakarta, Rabu (15/9). Pengaturan hukum acara pengadilan korupsi itu nantinya akan dijadikan satu dengan Undang Undang Anti Korupsi, sehingga UU tersebut perlu diamandemen. Dalam amandemen tersebut, kata Romli, pihaknya akan menambahkan aturan seperti pembekuan aset pelaku korupsi, biar cepat diproses. Sementara itu menanggapi belum dilantiknya para hakim ad hoc korupsi, Romli megatakan bahwa kewenangan memang ada pada presiden seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski nantinya yang melantik MA tapi hal itu harus dilakukan di hadapan presiden.Sedangkan kewenangan penyidikan kasus-kasus korupsi tetap berada dalam tiga lembaga yang ada, yaitu KPK, polisi dan kejaksaan. "Untuk Rp 1 miliar ke atas KPK," katanya. Namun dalam memulai proses penyidikan kasus korupsi, kejaksaan dan kepolisian harus lapor terlebih dahulu ke KPK.Maria Ulfah - Tempo

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya