DPR-KPU Jadwalkan Bahas Aturan Dana Kampanye

Reporter

Selasa, 14 Mei 2013 15:28 WIB

dok. TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berencana bertemu Komisi Pemilihan Umum untuk membahas draft aturan pelaporan dana kampanye. Draft aturan ini dinilai berpotensi melampaui undang-undang. ”Kami sudah jadwalkan pertemuannya pekan depan,” kata Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2013.


Menurut dia, saat ini ada beberapa poin dalam draf Peraturan KPU tentang dana kampanye itu yang terlalu mengatur hal-hal yang tak ada dalam undang-undang. Misalnya, kewajiban menyerahkan surat pajak dan tidak pailit bagi penyumbang.


KPU mempersiapkan tiga draf peraturan baru. Salah satunya penyempurnaan Peraturan KPU tentang dana kampanye. KPU akan membuat peraturan, setiap calon legislatif harus memiliki rekening khusus yang menjadi dana kampanyenya. Selain itu, penyumbang kampanye diminta menyerahkan surat pajak dan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan. KPU berencana menggandeng masyarakat dan lembaga pemantau pemilu untuk berdiskusi dan melakukan uji publik ihwal Peraturan KPU yang baru ini. (Baca: KPU Gandeng PPATK Pantau Dana Kampanye)


Hakam mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tak boleh terlalu fokus pada urusan administratif. Soalnya, dia melanjutkan, hal itu bisa mengganggu tugas pokok KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. ”Kami harus pastikan aturan ini tak bertentangan dan bisa diterapkan,” kata Hakam. Rapat berkala dengan KPU ini, menurut Hakam, merupakan rapat konsultasi yang sudah diatur dalam undang-undang. Rapat ini selalu dilakukan sebelum KPU menetapkan sebuah peraturan.


Wakil Ketua Komisi lainnya, Arif Wibowo, mengatakan bahwa aturan yang disiapkan KPU tak perlu mewajibkan laporan penggunaan dana kampanye dari setiap calon legislatif. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, peserta pemilu adalah partai politik, dan bukan perseroangan. ”Laporan setiap caleg seharusnya dibuat satu dengan laporan partai,” kata Arif.


Advertising
Advertising

Aturan yang dibuat KPU, menurut Arif, bersifat hanya sebatas pelaporan. KPU tak boleh memberi sanksi berdasarkan besaran laporan belanja kampanye partai. Sebab dalam undang-undang tak mengatur batasan belanja kampanye. "Yang diatur hanya batasan sumbangan untuk partai, jadi ini harus jernih dulu."


Anggota Komisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Awi Thalib mengatakan, KPU harus membicarakan poin per poin dari draf aturan pelaporan dana kampanye itu, sebelum ditetapkan. Komisi perlu memberi masukan agar tak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan. "Semua harus didiskusikan dulu."


IRA GUSLINA SUFA

Topik Terhangat:
PKS Vs KPK |
Edsus FANS BOLA | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita Terpopuler:
Saksi Baru Fathanah: Dewi Kirana

Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong

Menara Saidah Miring, Pemda Jakarta Ikut Salah

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya