Pemerintah: E-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi

Rabu, 8 Mei 2013 17:51 WIB

Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri punya alasan tersendiri mengapa mengeluarkan larangan menggandakan e-KTP dengan fotokopi. Teknologi pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diharapkan Kementerian mengubah kebiasaan masyarakat maupun institusi. Setelah e-KTP diberlakukan, masyarakat maupun institusi tidak perlu lagi menggandakan kartu.

Hal itu ditegaskan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek lewat sambungan telepon pada Rabu 8 Mei 2013. “Untuk apa difotokopi lagi, teknologi e-KTP kan sudah canggih,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merilis surat edaran yang ditujukan kepada sejumlah institusi baik pemerintahan maupun swasta. Surat bertanggal 11 April 2013 itu meminta institusi untuk menyediakan alat pemindai (card reader) e-KTP.

Alat pemindai itu nantinya berfungsi untuk membuka data pada e-KTP, sehingga institusi tidak lagi harus menggandakan kartu identitas penduduk. Disebutkan juga, pada surat edaran itu, e-KTP dilarang untuk dilubangi, disteples, dan difotokopi karena dikhawatirkan dapat merusak data di dalamnya.

Reydonnizar menjelaskan, chip pada e-KTP berisi rekaman lengkap identitas diri pemiliknya. “Mulai dari biodata, tanda tangan, pas foto, hingga sidik jari sudah terrekam disana,” katanya. Setiap e-KTP terhubung kepada database kependudukan yang dimiliki Kemendagri.

Jadi, dia menambahkan, institusi yang dalam operasionalnya membutuhkan otentifikasi data masyarakat menggunakan kartu tanda penduduk, tinggal mengeceknya menggunakan card reader. Card reader kemudian akan menampilkan data pemegang KTP sebagai bukti keaslian data diri pemiliknya. “Keaslian data pada e-KTP juga terjamin dan tidak mungkin ada data ganda,” ujarnya.

Masyarakat, Reydonnizar menjelaskan, tidak perlu meributkan soal larangan memfotokopi e-KTP.
Karena, ujarnya, setelah e-KTP diberlakukan pada 2014 akan ada perubahan perilaku pada institusi yang selama ini terbiasa meminta bukti identitas masyarakat dalam operasionalnya.

Dia mengilustrasikan, bank tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP nasabahnya yang mau membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya. Begitu juga, dia menambahkan, soal keimigrasian yang sudah tidak akan mewajibkan masyarakat memberikan duplikat KTP dalam kelengkapan berkas. “Makanya institusi diwajibkan punya card reader, agar tidak perlu lagi memfotokopi KTP,” dia menegaskan.

Sementara itu, ujarnya, maksud himbauan kementerian agar e-KTP tidak difotokopi sebagai langkah antisipasi, agar chip pada kartu tidak rusak sehingga tidak terbaca alat pemindai.

“e-KTP memang boleh difotokopi, tapi tujuannya apa? Karena tidak akan dibutuhkan. Kalaupun masyarakan mau menggandakan sebagai cadangan, sebaiknya sekali saja. Kalau mau diperbanyak, sumbernya pakai fotokopian saja,” tutur Reydonnizar.

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler Lainnya:
Besar Gaji Korban Perbudakan Buruh Panci

Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?

Video Vitalia Sesha Bertebaran di YouTube

Vitalia Sesha Paling Dicari di Google

Vitalia Sesha: Ahmad Fathanah Itu Seperti Malaikat






Berita terkait

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

1 menit lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

3 menit lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

5 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

8 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

11 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

17 menit lalu

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 menit lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

23 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

29 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

31 menit lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya