TEMPO.CO, Bandung—Mantan Bupati Garut Aceng Fikri termasuk salah satu dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berkas pencalonannya belum dinyatakan lengkap oleh KPU. “Salinan berkasnya belum dilegalisir, kekurangannya itu,” kata Ketua Pokja Pencalonan Komisioner KPU Jawa Barat Achmad Herry di Bandung, Seni, 3 Mei 2013.
Menurut dia, berkas pencalonan yang disetorkan Aceng, yang dipersyaratkan KPU, sesungguhnya sudah ada. Hanya sisa satu saja kekurangannya, yakni 3 rangkap salinan semua berkas persyaratan itu belum dilegalisir dengan cara diparaf yagn bersangkutan atau oleh Liaison Officer calon itu. Paraf itu menandakan, yang bersangkutan menjamin salinan berkas itu, sama dengan aslinya. “Kekurangannya hanya itu,” kata Herry.
Herry menuturkan, Liasion Officer atau orang yang ditunjuk sebagai penghubung calon dengan KPU, sudah lama diminta melengkapi itu, tapi tak kunjung muncul. Baru sorenya, LO Aceng muncul untuk diminta melengkapi persyaratan itu.
Aceng bukan satu-satunya bakal calon DPD yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap. Herry menuturkan, mayoritas berkas yang diserahkan bakal calon anggota DPD itu tidak ada yang lengkap. Dari 37 orang bakal calon anggota DPD, hanya 6 calon yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan tidak perlu menjalani perbaikan, yakni Euis Atikah, Uu Rukmana, Oni Suwarman, Rudi Harsa Tanaya, serta Ella M Girikomala.
Beragam perbaikan yang harus dilengkapi bakal calon-calon anggota DPD yang berniat maju mewakili Jawa Barat. Herry menuturkan, di antaranya, soal ijazah yang belum dilegalisir, surat kesehatan, soal KTP dukungan, surat keterangan yang menyatakan calon sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, hingga harus membawa surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan. “Kebanyakan masalahnya ada di KTP dukungan,” kata Herry.
Soal KTP dukungan itu, KPU mendapati sejumlah caleg mencantumkan bukti KTP dukungan yang sudah habis masa berlakunya, serta ada yang ditemukan bukti KTP dukungan yang ganda. “Hampir semua ada yang seperti itu,” kata Herry.
Herry mengatakan, jika yang ketahuan menyetorkan dukungan KTP ganda, diminta memperbaiki, dengan menyetor 50 KTP dukungan baru menggantikan tiap 1 KTP dukungan ganda. Dari semua bakal calon DPD di Jawa Barat, salah satu calon harus menyetor 400 KTP dukungan baru gara-gar ketahuan mencantumkan 8 nama KTP dukungan yang ketahuan ganda. “Kalau kadaluarsa, kita anggap mengurangi dukungan. Kalau ganda, harus ganti 50 nama tiap 1 nama yang ganda,” kata dia.
Di antara semua bakal calon anggota DPD, mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Suhaeli, yang telah mengantungi putusan bersalah untuk perkara korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, terancam dicoret. “Kita sudah minta untuk diteliti berkasnya,” kata Herry.
Dia beralasan, mengacu pada aturan pencalonan, terpidana yang sudah dinyatakan bersalah lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masih diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan sejumlah persayaratan. Di antaranya, tuntutan hukumannya harus di bawah 5 tahun penjara; jika di atas itu, yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan masa hukumannya dan boleh mencalonkan diri asal sudah lewat 5 tahun selepas yang bersangkutan dinyatakan bebas.
Herry menuturkan, khusus Suhaeli, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman, atau pengadilan soal statusnya saat ini. “Konon dia sedang menjalani masa percobaan,” kata dia. “Kita tidak peduli dengan putusannya, yang ingin ktia pastikan dakwaannya berapa.”
Dari penelusuran Tempo, Mahkamah Agung sudah menerbitkan putusan kasus itu yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang menyatakan Suhaeli bersalah melakukan tidak pidana korupsi dengan hukuman penajara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Robert Siahaan dengan hakim anggota Sobandi, dan Sunarti memutuskan putusan itu pada 10 Februari 2011, dan dibacakan dalam persidangan pada 14 Februari 2011.
Herry mengatakan, jika yang bersangkutan, hingga tanggal 14 Mei 2013 nanti tidak kunjung melengkapi dokumen yang menjelaskan soal kasus hukumannya itu, yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Kita akan nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata dia.
Namun, jika yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan berkas yang diminta, KPU akan memverifikasinya. Herry menuturkan, Suhaeli akan terancam dicoret jika tuntutan hukum dalam persidangannya, ternyata di atas 5 tahun penjara. Simak heboh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri di sini.
AHMAD FIKRI
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi
MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur
Berita terkait
Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.
Baca SelengkapnyaDemokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya
12 hari lalu
Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaPara Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti
33 hari lalu
Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?
Baca SelengkapnyaDeretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan
39 hari lalu
Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.
Baca SelengkapnyaPDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi
40 hari lalu
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos
41 hari lalu
PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg
41 hari lalu
MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.
Baca SelengkapnyaCaleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud
42 hari lalu
PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaCaleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga
42 hari lalu
Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.
Baca SelengkapnyaSederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu
43 hari lalu
Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya
Baca Selengkapnya