Peserta upacara memberi penghormatan pada pengibaran bendera Merah Putih pada upacara memperingati Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) yang ke-52 di lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Aceh. Senin (3/9). ANTARA/Rahmad
TEMPO.CO, Banda Aceh - Seorang warga, Ik, 27 tahun ditangkap karena menurunkan bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat pagi, 3 Mei 2013. Belakangan diketahui, dia bekas pasien Rumah Sakit Jiwa.
Ik beraksi sekitar pukul 08.10 WIB, menurunkan bendera dari tiang bendera di depan masjid terbesar di Aceh itu. Oleh petugas pengamanan masjid, Ik kemudian ditangkap, dibantu oleh salah seorang anggota TNI, yang kebetulan sedang menghadiri acara pernikahan saudaranya di masjid.
Selanjutnya, Ik diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses. Di sinilah terbongkar, kalau dia sebenarnya sakit jiwa. "Saat diperiksa, dia mengatakan mendapat bisikan makhluk halus untuk menurunkan bendera merah putih," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Erlin Tangjaya kepada Tempo.
Karena diduga sakit jiwa, Ik kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, untuk memastikannya. Sesampai di sana, kata Erlin, seorang dokter rumah sakit langsung mengenal dan menyapanya. "Rupanya dia pernah menjadi pasien dokter itu," katanya. Ik kemudian diserahkan kepada pihak rumah sakit untuk dirawat.