Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta --Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, Cibinong. Sumber Tempomenyebutkan, Susno masuk sel Cibinong sejak pukul 24.00 WIB, Kamis, 2 Mei 2013.
Sebelumnya jejak Susno terpantau di sekitar Bandung. Sinyal ponsel polisi yang pernah melawan Komisi Pemberatasan Korupsi dalam kasus "cicak versus buaya" itu sempat terdeteksi di sekitar kompleks Pusat Pendidikan dan Latihan Intel Polri di Soreang, Bandung. Namun keberadaan Susno di sana dibantah. Sehari kemudian sinyal itu terdeteksi di kawasan Setiabudi Bandung.
Setelah pelacakan itu Kejaksaan Agung dan Kepolisian menambah jumlah orang yang memburu Susno. Mereka memantau di kawasan sekitar Bandung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, sempat mengatakan melacak keberadaan Susno bukan perkara mudah meskipun Kepolisian sudah melibatkan tim Cyber Crime, beserta peralatan informasi dan teknologi yang dimilikinya.
Susno kabur setelah permohonan kasasinya di Mahkamah Agung ditolak. Susno divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Jenderal bintang tiga itu pun dinyatakan sebagai buronan.