Bupati Garut Aceng H.M Fikri meninggalkan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2) setelah menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri kembali mangkir dan tak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan dan eksploitasi gadis di bawah umur, Kamis 2 Mei 2013. Saat dipanggil pekan lalu, Aceng juga mangkir.
"Pak Aceng sakit,"ujar Ratu Leny Anggraeny, kuasa hukum Aceng, di markas Polda Jawa Barat. Leny datang ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar mewakili Aceng untuk menyampaikan surat keterangan sakit kliennya itu ke penyidik.
Leny tak memperinci apa penyakit yang diderita Aceng. Ia cuma menunjukkan surat keterangan dari Dokter Ade Rusyana yang menyatakan Aceng harus rehat di rumah. "Insya Allah minggu depan bisa datang memenuhi panggilan," kata Leny.
Juru bicara Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan penyidik bisa menerima alasan tak datangnya Aceng. Pemeriksaan sendiri dijadwalkan akan diadakan minggu depan. Ia minta Bupati Garut yang kehilangan jabatan lantaran kasus nikah siri ini tak lagi mangkir.
"Pemeriksaan dia ditunda jadi Rabu minggu depan. Tak memenuhi panggilan ini sudah mengganggu penyidikan," kata Martinus.
Polda Jawa Barat menetapkan Aceng Fikri sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang dilaporkan eks pasangan nikah sirinya, Fany Oktora. Aceng dijerat pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum pidana dengan ancaman penjara 9 bulan. Polisi sejauh ini tak menahan Aceng.
Seperti diketahui, Aceng berurusan dengan hukum setelah secara siri menikahi Fani Oktora dan menceraikan wanita 18 tahun itu empat hari kemudian. Talak cerai Aceng disampaikan via pesan pendek.